Rekapitulasi Suara Pilkada Mataram Diwarnai Interupsi

Suasana rekapitulasi suara Pilkada Kota Mataram.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA - Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pilkada 2020 di Hotel Grand Legi Kota Mataram, pada Rabu, 16 Desember 2020. Namun, acara tersebut diwarnai dengan interupsi dari pasangan calon nomor urut 2, Selly-Manan (Salam).

img_title DPR Usul Pilkada Hanya Pilih Kepala Daerah Tanpa Wakil

Saksi paslon Salam, Wayan Suharta Putra, menilai ada pelanggaran yang dilakukan unsur penyelenggara pemilu di Kota Mataram mulai dari KPPS, PPK hingga KPU setempat. Menurutnya, pelanggaran itu berlangsung secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hanya saja jajaran penyelenggara terkesan cuek," kata Suharta, melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 17 Desember 2020.

img_title Kesaksian Orang Tua Siswa soal Robohnya SDN Kebayoran Lama 09 Jaksel: Terjadi saat Libur Pilkada Jakarta Hujan Deras

Baca juga: Pilkada Mataram Diduga Diwarnai Pelanggaran

Dia menuturkan sejumlah temuan pelanggaran telah dilaporkan para saksi Salam di semua TPS di Kota Mataram yakni dengan melampirkan Form C-2 KWK di tingkat TPS dan selanjutnya membuat Form D-KWK kejadian khusus atau keberatan saksi di PPK, namun tidak ditindaklanjuti.

img_title Legislator PDIP: Politik Uang Bisa Selesai dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tidak Langsung

"Maka, jangan salahkan jika kami mengajukan keberatan alias melakukan minderheit nota di pleno KPU tingkat Kota Mataram," kata Suharta.

Menurutnya, itu adalah langkah dan tanggung jawab Salam pada masyarakat Kota Mataram atas kelalaian pihak penyelenggara yang terkesan tidak menindaklanjuti sejumlah temuan yang telah dilaporkan para saksi itu.

Atas sejumlah temuan pelanggaran pilkada itu, Suharta telah melaporkannya ke Bawaslu Kota Mataram pada Selasa, 15 Desember 2020, malam.

Sementara itu, terkait proses rekapitulasi tingkat Kota Mataram, dia mempersilakan proses itu berjalan sebagaimana mestinya. Hanya saja paslon Salam tidak akan bertanggung jawab pada seluruh proses, pelaksanaan maupun hasil Pilkada Kota Mataram tersebut.

Sebelumnya, terkait dugaan pelanggaran tersebut, Komisioner KPU Mataram, Edi Putraqan, mempersilakan awak media untuk mengonfirmasi ke Bawaslu. Alasannya karena itu adalah ranahnya Bawaslu.

Empat Pasang Calon

Dalam Pilkada di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, ada empat pasangan calon yang bertarung dalam kontestasi politik di daerah tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mereka adalah paslon nomor urut 1 H Mohan Roliskana-TGH Mujiburrahman (HARUM). Paslon ini diusung Golkar, PPP, Nasdem dan PBB.

Kemudian paslon nomor urut 2 adalah Hj Putu Selly Andayani-TGH Abdul Manan (SALAM). Paslon ini diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan PKS.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut