Rekapitulasi Suara Pilkada Mataram Diwarnai Interupsi

Suasana rekapitulasi suara Pilkada Kota Mataram.
Suasana rekapitulasi suara Pilkada Kota Mataram.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA - Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pilkada 2020 di Hotel Grand Legi Kota Mataram, pada Rabu, 16 Desember 2020. Namun, acara tersebut diwarnai dengan interupsi dari pasangan calon nomor urut 2, Selly-Manan (Salam).

Saksi paslon Salam, Wayan Suharta Putra, menilai ada pelanggaran yang dilakukan unsur penyelenggara pemilu di Kota Mataram mulai dari KPPS, PPK hingga KPU setempat. Menurutnya, pelanggaran itu berlangsung secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Hanya saja jajaran penyelenggara terkesan cuek," kata Suharta, melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 17 Desember 2020.

Baca juga: Pilkada Mataram Diduga Diwarnai Pelanggaran

Dia menuturkan sejumlah temuan pelanggaran telah dilaporkan para saksi Salam di semua TPS di Kota Mataram yakni dengan melampirkan Form C-2 KWK di tingkat TPS dan selanjutnya membuat Form D-KWK kejadian khusus atau keberatan saksi di PPK, namun tidak ditindaklanjuti.

"Maka, jangan salahkan jika kami mengajukan keberatan alias melakukan minderheit nota di pleno KPU tingkat Kota Mataram," kata Suharta.

Menurutnya, itu adalah langkah dan tanggung jawab Salam pada masyarakat Kota Mataram atas kelalaian pihak penyelenggara yang terkesan tidak menindaklanjuti sejumlah temuan yang telah dilaporkan para saksi itu.

Halaman Selanjutnya
img_title