Pilkada Mataram Diduga Diwarnai Pelanggaran

Ilustrasi Pilkada 2020.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Pilkada di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, sudah selesai dilaksanakan pada 9 Desember 2020 lalu. Ada empat pasangan calon yang bertarung dalam kontestasi politik di daerah tersebut.

RK Titip Aspirasi 40 Persen Suara Pemilih ke Pramono-Rano Karno

Mereka adalah paslon nomor urut 1 H Mohan Roliskana-TGH Mujiburrahman (HARUM). Paslon ini diusung Golkar, PPP, Nasdem dan PBB.

Kemudian paslon nomor urut 2 adalah Hj Putu Selly Andayani-TGH Abdul Manan (SALAM). Paslon ini diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan PKS.

MK Bilang Jumlah Permohonan Sengketa Pilkada Belum Sesuai Prediksi

Sementara paslon nomor urut 3 HL Makmur Said-H Badruttamam Ahda (MUDA) diusung oleh Gerindra, PKB, PKPI dan Partai Berkarya.

Baca juga: Gibran Resmi Jadi Pemenang Pilkada Solo, Perolehan Suaranya Timpang

Idrus Marham Sebut Golkar Terima Kekalahan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Dan paslon nomor urut 4 H Baihaqi-Hj Baiq Diyah ratu Ganefi (BARU) diusung oleh Demokrat, PAN dan Hanura.

Berdasarkan data real count di situs resmi KPU pilkada2020.kpu.go.id, Rabu, 16 Desember 2020, data yang sudah masuk di Kota Mataram sudah 100 persen dari total 725 tempat pemungutan suara (TPS). Paslon nomor urut 1 memperoleh 38,6 persen atau 76.694 suara.

Paslon nomor urur 29,3 persen atau 58.235 suara, paslon nomor urut 3 memperoleh 22,0 persen atau 43.615 suara dan paslon nomor urut 4 memperoleh 10,1 persen atau 20.082 suara.

Ketua Tim Pemenangan Pasangan Salam, Eko Anugraha Priyanto, menduga Pilkada Mataram diwarnai pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif. Bentuk pelanggarannya beragam dan berlangsung semenjak pra kampanye, kampanye, hingga masa pemungutan suara.

"Bukti-bukti pelanggaran TSM tersebut telah dihimpun Tim Pemenangan pasangan Hj Putu Selly Andayani-TGH Abdul Manan, antara lain berupa video, foto, postingan di media sosial, serta pemberitaan dari media cetak dan media online," kata Eko Anugraha Priyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 16 Desember 2020.

Menurut Eko, wujud pelanggaran selama masa pra kampanye, hingga kampanye, Tim Pemenangan Pasangan SALAM yang berasal dari kader partai menghadapi intimidasi dan gangguan. Termasuk penghinaan di media sosial.

Dia mengaku kader partai pun telah melaporkan sejumlah penghinaan terhadap Pasangan SALAM dan partai ke Polda NTB terkait ujaran kebencian. Namun, hingga kini belum ada tindaklanjut dari dari laporan tersebut.

"Ada keberpihakan penyelenggara pemilu pada pasangan tertentu. KPPS di beberapa wilayah secara masif, terstruktur, dan sistematis mengarahkan para pemilih untuk memilih Paslon Nomor 1 (HARUM) juga Paslon Nomor 3 (MUDA) yang merupakan petahana dan anak petahana," katanya.

Kemudian juga terjadi pelanggaran di TPS dengan dengan tujuan mengarahkan suara pemilih sebelum pencoblosan. Di mana, saksi Paslon Nomor 1, dibiarkan menggunakan atribut pasangan mereka di TPS. Sementara paslon lain, saat memberikan mandat saksi malah dipersulit.

"Kepada saksi dari Pasangan SALAM di semua TPS di Kota Mataram, KPPS berulah dengan mengharuskan adanya foto, dan batasan usia juga. Hal yang sungguh tidak masuk di akal," katanya.

Terkait dugaan pelanggaran tersebut, Komisioner KPU Mataram, Edi Putraqan, mempersilakan awak media untuk mengonfirmasi ke KPU Bawaslu. Alasannya karena itu ranahnya Bawaslu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya