Bawaslu: Ada 133 Permohonan Sengketa Pilkada 2020 Masuk ke MK‎

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebutkan ada 133 permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) tahun 2020 masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pelaksanaan pilkada serentak tahun ini.

Sekjen PKS Setuju Usulan Presiden Prabowo:  Evaluasi Menyeluruh Sistem Pilkada Serentak

Hal itu diungkapkan oleh anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, dalam Kegiatan Evaluasi dan Inventarisasi Data Hasil Pengawasan Dalam Rangka Persiapan Perselisihan Pemungutan Suara Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2020 di Hotel Santika Dyandra Medan, Rabu malam, 23 Desember 2020.

"PHP gubernur ada 5 permohonan, PHP bupati ada 114 permohonan, PHP wali kota ada 14 permohonan. Jadi, totalnya 133 permohonan," ungkap Fritz.

Kata KPU Soal Presiden Prabowo Wacanakan Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD

Untuk di Sumatera Utara dari 23 kabupaten/kota melaksanakan pilkada serentak ada 11 permohonan yang masuk ke MK, yakni Kota Medan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Nias Selatan.

Kemudian, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias, Kabupaten Samosir dan Kabupaten Karo.

Prabowo Sebut Pilkada Mahal dan Usul Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD, Ini Komentar Ketua DPD RI

Dengan ini, Fritz menilai pilkada serentak 2020 belum berakhir. Karena Bawaslu RI dan jajaran akan menghadapi sengketa tersebut di MK. Meski bukan Bawaslu yang digugat dalam hal ini, namun tetap mempersiapkan diri.

"Maka dari itu, jajaran Bawaslu diminta menyiapkan dokumen atau bukti yang diperlukan untuk menghadapi sengketa hasil. Apalagi, sengketa hasil suara di MK adalah final performance. Sekalian yang artinya pilkada saat ini belum usai," tutur Firtz.

Maka dari itu, Fritz mengimbau seluruh jajaran Bawaslu bekerja sama dengan saling berbagi data guna menghadapi sidang perselisihan di MK.

"Kepada teman-teman, kami harapkan untuk saling berbagi data karena pada akhir inilah di MK penyelesaian segala perselisihan," ungkap Firtz di hadapan Bawaslu Kota Medan dan Panwascam se-Kota Medan. (ase)

Baca juga: Bansos Sapi Gubernur NTB Berujung Sidang Bawaslu

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya