Kepala Desa Ikut Kampanye, Bawaslu Bintan Rekomendasikan Sanksi
VIVA – Bawaslu Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merekomendasikan sanksi kepada perangkat desa berinisial EY dan Kepala Dusun (Kadus) berinisial B di Desa Dendun, Kecamatan Mantang karena dinilai melanggar netralitas pada tahapan Pilkada serentak 2020.
Ketua Bawaslu Bintan, Febri Adinata, Jumat (2/10), menyampaikan, bahwa EY dan B melanggar Peraturan Perundang-Undangan Lainnya terhadap Perangkat Desa sesuai dengan ketentuan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan No 6 Tahun 2018 Tentang Perangkat Desa, di mana dijelaskan bahwasanya Perangkat Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam Kampanye Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Desa, Pemilihan legislatif.
"Kami sudah meneruskan terhadap pelanggaran tersebut kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dan surat penerusan tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Kepri, Camat Mantang dan Kepala Desa Dendun," kata Febri Adinata.
Dia menjelaskan, Perangkat Desa Dendun EY dan Kepala Dusun B terlibat menghadiri kegiatan kampanye oleh salah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri di wilayah Bintan, Sabtu 26 September 2020.
Keduanya, kata Febri, melakukan foto bersama dengan calon gubernur yang hadir dengan membuat gerakan jari sesuai nomor urut calon kepala daerah tersebut.
"Atas hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Mantang, selanjutnya dalam rapat pleno ditetapkan menjadi temuan dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan lainnya pada tanggal 28 September 2020 untuk dilakukan serangkaian penanganan pelanggaran dengan melakukan klarifikasi kepada penemu, saksi-saksi dan juga terlapor," tutur Febri.
BACA JUGA: Empat Staf Bawaslu Riau Positif Corona
Terpisah, Penjabat Sementara (Pjs) Bintan, Buralimar, turut mengimbau agar seluruh ASN maupun tenaga honorer di lingkungan Pemkab Bintan tidak terlibat politik praktis dan terang-terangan mendukung salah satu paslon baik calon bupati maupun gubernur.
Menurutnya, ASN harus mengutamakan kepentingan negara di atas segalanya dan di atas kepentingan golongan dan kelompok tertentu.
"Jangan main-main, jika terbukti melanggar netralitas ASN di Pilkada, ancamannya mulai dari turun pangkat hingga dipecat," tegas Buralimar. (ant)