Bawaslu Rekomendasi Ilyas Panji Alam Didiskualifikasi dari Pilkada

Ketua KPU Sumatera Selatan, Kelly Mariana
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir merekomendasikan kandidat petahana, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, didiskualifikasi sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Imam-Ririn yang Keok di Depok Gugat ke MK, Praktisi Hukum: Gugatan Sia-sia, Putus Asa

Kabar pasangan calon ini telah direkomendasikan Bawaslu untuk didiskualifikasi dibenarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan, Kelly Mariana.

Menurut Kelly, untuk menindaklanjuti hal itu sampai saat ini KPU Sumatera Selatan menyerahkan semuanya kepada KPU Ogan Ilir. Pasalnya, kewenangan untuk mengkajinya pelanggaran itu merupakan kewenangan dari KPU Ogan Ilir.

Tim RIDO Daftarkan Gugatan Pilkada Jakarta ke MK Besok, Kubu Pram Doel Siapkan Tim Hukum

"Ya, memang benar adanya rekomendasi dari Bawaslu Ogan Ilir. Karena kita terima konsultasi dari KPU setempat. Intinya biarlah nanti KPU Ogan Ilir yang memutuskan. Tapi sebelum diputuskan dikasih waktu tujuh hari setelah menerima rekomendasi," ungkap Kelly, Minggu, 11 Oktober 2020.

Baca juga: Tim Eri-Armudji Bakal Polisikan Penyebar Hoaks Adanya Timses ASN

Mendagri Tito Ungkap Ada Transaksional Mutasi Pj Kepala Daerah Jelang Pilkada 2024

Kelly bilang, pelanggaran yang diduga telah dilakukan paslon yang diusung dari PDIP, Golkar, Hanura dan PBB tersebut, berawal dari laporan masyarakat terkait rotasi pejabat. Sebab dinilai menguntungkan calon Bupati petahana, Ilyas Panji Alam.

"Kalau sesuai Undang-undang dan memang terbukti dengan bukti-bukti yang ada pelanggaran dibuat, bisa saja pasangan calon akan digugurkan pencalonannya sebagai kepala daerah," katanya.

Kelly menjelaskan, bahwa rekomendasi dari Bawaslu itu memang harus ditindaklanjuti, seperti menindaklanjuti saat Pileg 2019, tapi tidak melaksanakan rekomendasi sesuai permintaan Bawaslu. Meski begitu KPU tetap menindaklanjuti dengan berkonsultasi ke KPU RI, dan dengan cara lain.

"Jika seandainya, kalau KPU Ogan Ilir tidak mau melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu itu harus mencari alasan yang tepat. Ternyata juga Bawaslu Ogan Ilir ini sudah mengklarifikasi terlapor dan yang dilapor, sudah sampai 30 orang termasuk calon, dan mereka keukeuh kalau ada pelanggaran," jelasnya.

KPU sedang mengkaji

Namun, Kelly menjelaskan, bahwa KPU Ogan Ilir sedang mengkaji, menggali, dan memeriksa dengan hati-hati untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti. "Itu kewenangan KPU daerah, kami hanya memberikan saran dan masukan tentang regulasi perundang-undangan yang ada," terangnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumatera Selatan, Iin Irianto mengaku, telah mendapat laporan dari Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir terkait rekomendasi diskualifikasi calon Bupati petahana Ilyas Panji Alam dan wakilnya Endang PU Ishak.

"Iya, saya sudah mendapat laporan rekomendasi soal diskualifikasi paslon petahana dari Kabupaten Ogan Ilir. Untuk materinya, silahkan ditanyakan langsung ke Bawaslu Ogan Ilir," ungkap Iin.

Iin mengatakan, dalam rekomendasi itu bahwa adanya dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Paslon. Hal tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang terkait rotasi pejabat yang dinilai akan menguntungkan Calon Bupati Petahana Ilyas Panji Alam.

"Informasinya memang Bawaslu Ogan Ilir sudah melakukan rapat pleno pada 5 Oktober lalu, dan hasil plenonya memutuskan ada pelanggaran adminsitrasi, sehingga diputuskan memberikan rekomendasi ke KPU untuk pendiskualifikasian paslon," katanya.

Ia menerangkan, bahwa hal itu telah ditangani oleh divisi pelanggaran karena jika dari segi perselisihan atau sengketa, laporan yang ada tidak memenuhi unsur-unsur yang ada.

"Itu ada laporan penanganan pelanggaran, kalau sengketa sudah ditolak karena tidak memenuhi unsur. Informasinya ada laporan dugaan pelanggaran administrasi terkait ada perbuatan yang menguntungkan paslon tertentu ataupun merugikan paslon lain," ucapnya.

Ditambahkannya, sesuai UU nomor 10 tahun 2016, setelah diproses, diklarifikasi segala macam, karena Bawaslu OI diberikan kewenangan langsung, maka mereka memprosesnya dan dianggap memenuhi unsur pelanggaran, dan hasil rekomendasi sudah diserahkan ke KPU serempat.

"Kalau administrasi outputnya rekomendasi, dan itu sudah diserahkan ke KPU, tinggal KPU untuk memberikan sanksi yang dijatuhkan apa, terserah KPU. Sebab berdasarkan PKPU, KPU bisa melakukan kajian ulang, masih bisa ditolak, diterima atau ditindaklanjuti seperti apa, dan itu kewenangan KPU mutlak," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya