Petahana Ilyas-Endang Didiskualifikasi, Penantang Lawan Kotak Kosong

Ilustrasi relawan pasang poster untuk Pilkada 2020
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Maulana Surya

VIVA – Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, didiskualifikasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi paslon petahana tersebut setelah dapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.

img_title Rumah Lansia di Ogan Ilir Rusak Akibat Puting Beliung, Langsung Direnovasi Polisi

"Setelah mendapat rekomendasi, kami nenggelar rapat pleno dengan Bawaslu Senin kemarin, 12 Oktober 2020. Dan keputusan KPU ini merupakan tindaklanjut atas rekomendasi tersebut," kata Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati, saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Oktober 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun tindaklanjut rekomendasi dari Bawaslu, kata Massuryati, berdasarkan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 Undang-Undang 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

img_title Polisi Diminta Segera Tangkap DPO Kasus Dugaan Penggelapan BBM di Ogan Ilir

Baca Juga: KPU Nunukan Mulai Lelang Logistik Pilkada kecuali Surat Suara

Dari ketentuan tersebut, KPU Ogan Ilir mengeluarkan surat keputusan SK: 263/HK.0.1-KPT/1610/KPU-KAP/X2020 tentang pembatalan penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.

img_title Beri Bantuan Korban Kebakaran di Ogan Ilir, Kapolres Ingatkan Masyarakat Perhatikan Instalasi Listrik

Menurut Massuryati, rekomendasi dari Bawaslu ini disampaikan pada 5 Oktober. Setelah tujuh hari rekomendasi diserahkan, maka pada hari kemarin KPU Ogan Ilir akhirnya menjalankan rekomendasi tersebut.

Adapun keputusan KPU Ogan Ilir yaitu, menetapkan pembatalan pasangan calon sebagai peserta pemilihan serentak bupati dan wakil bupati tahun 2020 berupa sanksi administrasi pembatalan pasangan calon.

Kedua yaitu, pasangan calon dikenakan sanksi administrasi pembatalan pasangan calon dimaksud dalam diktum ke satu pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak nomor urut 2, tidak diikutkan dalam peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir tahun 2020.

"Setelah mengumumkan diskualifikasi kepada paslon nomor urut 2, KPU secepatnya akan melayangkan surat diskualifikasi tersebut kepada paslon bersangkutan," ujar Massuryati.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Ketua KPU Sumatera Selatan, Kelly Mariana, menjelaskan pelanggaran yang diduga telah dilakukan paslon yang diusung PDIP, Golkar, Hanura dan PBB tersebut, berawal dari laporan masyarakat terkait rotasi pejabat. Sebab dinilai menguntungkan calon Bupati petahana, Ilyas Panji Alam.

Menurut Kelly, bahwa rekomendasi dari Bawaslu itu memang harus ditindaklanjuti, seperti menindaklanjuti saat Pileg 2019. Meski begitu KPU tetap menindaklanjuti dengan berkonsultasi ke KPU RI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut