Calon Tunggal Vs Kotak Kosong, KPU Kediri Tetapkan DPT 1.231.512 Orang

Ilustrasi kotak kosong di Pilkada.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 sebanyak 1.231.512 pemilih yang tersebar di 26 kecamatan wilayah kabupaten setempat.

"Kami sudah menggelar rapat pleno dan sudah menetapkan DPT Pilkada sebanyak 1.231.512 pemilih," kata Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Kediri Eka Wisnu Wardhana di Kediri, Sabtu.

Ia mengungkapkan dari jumlah DPT sebanyak 1.231.512 pemilih tersebut, pemilih laki-laki sebanyak 617.712 pemilih dan yang perempuan sebanyak 613.800 pemilih yang tersebar di 26 kecamatan wilayah Kabupaten Kediri.

KPU, lanjut dia, juga sudah melakukan perbaikan dari data pemilih sementara (DPS). Saat proses itu, KPU juga masih menemukan data pemilih ganda, sehingga fokus untuk perbaikan data.

Ketua KPU Disidang Lagi di DKPP, Pelapor Minta Sanksinya Dipecat

BACA JUGA: KPU Tanjungpinang Tetapkan DPT 149.354 Pemilih di Pilgub Kepri

Kegandaan data tersebut, lanjut dia, terbagi menjadi tiga kriteria, kriteria ganda I jika ganda NIK, kriteria ganda II jika ganda NIK dan nama dan kriteria ganda III jika ganda nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat.

Selain itu, kendala lainnya adalah pemilih ganda antar-kecamatan. Dicontohkan, kartu keluarga (KK) yang bersangkutan masih di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, namun KTP sudah di Kecamatan Kras. Saat pendataan di Gurah menggunakan KK, sedangkan di Kras menggunakan KTP.

Sementara itu, data DPT itu juga lebih sedikit daripada data pemilih yang ditetapkan sebagai DPS, yakni 1.234.918 orang. KPU telah melakukan perbaikan data, sehingga berbagai data ganda maupun yang meninggal dunia telah diverifikasi dan dicoret, sehingga sisanya ditetapkan sebagai DPT.

Untuk selanjutnya, KPU juga segera menempelkan data tersebut di kantor layanan publik. Warga bisa mengetahui apakah dirinya sudah terdata sebagai daftar pemilih di Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Kediri atau belum.

Sementara itu, KPU juga terus komunikasi dengan berbagai unsur masyarakat demi suksesnya penyelenggaraan pilkada, salah satunya dengan pemilih pemula.

Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim mengungkapkan bahwa di Kabupaten Kediri terdata calon tunggal sebagai peserta pilkada, yakni Hanindhito Himawan Pramono sebagai calon Bupati dan Dewi Maria Ulfa sebagai calon Wakil Bupati Kediri..

Namun, Nanang mengungkapkan bahwa calon tunggal tersebut tidak berarti pemilih dipaksa untuk menggunakan hak pilihnya memilih calon yang ada, melainkan pemilih masih memiliki hak memilih lainnya yang disediakan.

"Pemilih nanti bisa memilih kolom kiri atau kolom kanan, memilih kolom yang bergambar atau yang tidak bergambar," ujar Nanang.

Ia menjelaskan bahwa pemilih pemula memiliki peranan penting dalam menyukseskan Pilkada Kabupaten Kediri. Sebagai agent of change, pemilih pemula memiliki peran melakukan perubahan untuk Kediri lebih baik.

"Pemilih pemula ini adalah pemilih baru yang mestinya rasional dalam menggunakan hak pilihnya, jangan sampai hak pilih kalian terbeli dengan rupiah yang tidak ada artinya," ujar Nanang.

Ia juga mengajak kepada seluruh warga Kabupaten Kediri, terlebih lagi pemilih pemula agar bijak menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 serta menolak praktik politik uang, demi Kabupaten Kediri lebih baik. (ant)

9 TPS di Manggarai NTT PSU 24 Februari 2024, Bawaslu Beberkan Kesalahan KPPS
Sidang Putusan Majelis Baswaslu Jateng Soal DPT Pemilu 2024

Dilaporkan Tim Anies-Muhaimin, Bawaslu Jateng Putuskan KPU Tidak Melanggar

Bawaslu Jawa Tengah, memutuskan Komisi Pemilihan Umum atau KPU tidak melanggar tata cara tahapan Pemilu 2024, seperti yang diadukan tim Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2024