Tak Netral di Pilkada, ASN Depok Dibidik Tim Investigasi

Ilustrasi para aparatur sipil negara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Setkab

VIVA – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada di Kota Depok menjadi sorotan banyak pihak. Beberapa catatan terkait hal itu pun telah masuk dalam radar pimpinan daerah.

Imam-Ririn yang Keok di Depok Gugat ke MK, Praktisi Hukum: Gugatan Sia-sia, Putus Asa

“Iya laporan (terkait netralitas ASN) sudah ada,” kata pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi saat dikonfirmasi awak media pada Selasa 20 Oktober 2020

Menyikapi persoalan tersebut, Dedi pun mengaku pihaknya telah mengluarkan surat edaran tentang netralitas ASN di Kota Depok. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh dirinya selaku pjs wali kota.

Wali Kota Bandung Terpilih Persilahkan KPK ‘Bersih-bersih’ Pemkot Bandung

“Jadi, prosedurnya nanti kalau ada kasus harus dilakukan prosedur secara internal sudah ada dalam surat edaran kami,” tuturnya.

Baca Juga: Sah, Pilkada Depok Hadirkan Duel Petahana

Kemendagri Klaim 19 ASN Pelanggar Netralitas dalam Pilkada 2024 Telah Dihukum

Terkait ada berapa ASN yang telah dilaporkan, Dedi mengaku tak bisa merinci secara detail.  

“Saya ini kan di Depok ini sebagai PPK (pejabat pimpinan kepegawain) laporan itu kan runut dari bawah dulu, saya belum tanya detail, tapi nanti saya tanyakan dulu,” katanya

Dedi menyebut, adapun laporan yang masuk misalnya ialah bukti foto. Namun, ia menegaskan, temuan tersebut perlu diteliti dan diperiksa lebih dalam.

“Misalnya dengan bukti foto, tapikan harus diteliti dulu apakah itu foto  terkini atau seperti apa,” kata dia

Kemudian, selanjutnya yang bersangkutan akan dipanggil dan ditelusuri sesuai dengan keputusan wali kota. “Jadi ada SOP-nya. Kalau secara kelembagan ini kan di BKPSDM, tapi kalau secara aturan bisa saya sharelah secara aturan yang kita buat.”

Yang jelas, menurut Dedi, sudah ada laporan terkait netralitas ASN.

“Laporan-laporan itu kami dapat dari masyarakat. Saat ini masih dalam tahapan investigasi, dan nanti akan saya minta laporannya,” tutur dia

Pun, jika terbukti melanggar, maka akan ada sanksi tegas menanti.

“Kalau sanksi itu mengacu pada peraturan, ada sanksi ringan, sedang dan berat. Macem-macem sanksinya, bisa berupa penahanan kenaikan gaji, tidak menerima tunjangan, bisa juga tidak ada kenaikan pangkat,” katanya

Dedi menuturkan, setiap pelapor akan dijamin kerahasian identitasnya sebagai bentuk perlindungan. “Untuk pelapor ada jaminan, pastilah.”

Ia menambahkan, tim investigasi ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah atau Sekda bersama beberapa perangkat daerah lainnya.

“Nanti dari tim inilah yang akan melapor pada saya. Pjs wali kota inikan sebagai PPK. Jadi keputusan itu bukan keputusan wali kota atau siapapun, tapi keputusan tim berdasarkan investigasi,” ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya