KIPP Jatim: Risma Tak Izin Cuti Kampanye Pilkada

Ketua KIPP Jatim Novli Bernado Thyssen
Sumber :
  • VIVA / Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur mengantongi surat Gubernur Jawa Timur bernomor 131/17318/011.2/2020 yang menjelaskan bahwa “untuk tanggal 2 September 2020 tidak pernah ada permohonan cuti kampanye kepada Gubernur Jawa Timur” oleh kepala atau pejabat daerah manapun, termasuk oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma.

Imam-Ririn yang Keok di Depok Gugat ke MK, Praktisi Hukum: Gugatan Sia-sia, Putus Asa

Surat Gubernur Jatim itu merespons KIPP yang sebelumnya melaporkan Risma ke Bawaslu Surabaya atas dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas milik Pemerintah Kota Surabayaa, Taman Harmoni, yang digunakan dalam deklarasi pasangan bakal calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya yang diusung PDIP, Eri Cahyadi-Armudji pada 2 September 2020. Saat itu, Risma selaku pengurus PDIP juga hadir.

Ketua KIPP Jatim Novli Bernado Thyssen mengatakan, dengan adanya surat keterangan dari Gubernur Jawa Timur tersebut, menjadi bukti bahwa ada pelanggaran prosedur dan etik yang dilakukan oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini.

Tim RIDO Daftarkan Gugatan Pilkada Jakarta ke MK Besok, Kubu Pram Doel Siapkan Tim Hukum

“Di mana wali kota melakukan kegiatan politik pada saat jam kerja aktif di hari Rabu 2 September 2020,” ujarnya dalam keterangan pada wartawan pada Sabtu, 31 Oktober 2020.

Sangat disayangkan, lanjut dia, bila wali kota atas jabatannya melakukan kegiatan politik pada jam layan masyarakat Surabaya. Selain itu, kegiatan politik yang dilakukan oleh Risma dalam mendukung Eri Cahyadi-Armuji dilakukan di tempat yang menjadi fasilitas milik Pemkot Surabaya Taman Harmoni, yang mana terdapat larangan untuk mengunakan fasilitas milik pemerintah untuk kegiatan kampanye dukung mendukung pasangan calon.

Mendagri Tito Ungkap Ada Transaksional Mutasi Pj Kepala Daerah Jelang Pilkada 2024

Novli lantas memaparkan Pasal 76 Ayat (1a) Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang secara tegas menjelaskan: melarang kepala daerah membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

“Kemudian Pasal 71 Ayat (3) Undang Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, juga mengatur larangan kepada kepala daerah untuk menyalahgunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” ujarnya.

KIPP menilai peristiwa dukung mendukung Wali Kota Risma kepada paslon Eri Cahyadi dan Armuji adalah sebuah potret demokrasi yang tidak baik dalam penyelenggaraan Pilwali Kota Surabaya 2020. Satu sisi, wali kota yang dalam jabatannya wajib netral tidak berpihak kepada salah satu calon justru memberikan dukungan politik saat jam kerja aktif berlangsung.

Seharusnya, tandas dia, jam kerja aktif wali kota tersebut dipakai untuk melaksanakan urusan pemerintahan serta melayani masyarakat Surabaya, tidak dipergunakan untuk kegiatan politik.

Di sisi lain, Bawaslu Surabaya sebagai penyelenggara pemilihan yang diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik dan menjaga marwah dan martabat sebagai penyelenggara pemilihan yang berintegritas justru memberikan kesan tidak profesional dalam menjalankan fungsi pengawasannya dan tidak profesional dalam menangani sebuah pelanggaran pemilihan, sehingga menciderai kepercayaan masyarakat kepada Bawaslu.

Terkait dengan peristiwa hukum di atas, KIPP akan melaporkan ketidakprofesionalan Bawaslu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Dan kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, KIPP akan melaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri serta ke Komisi ASN,” kata Novli.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya