Surat Suara Tertukar, 3 TPS di Bengkalis Lakukan Pencoblosan Ulang
- ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
VIVA – Sebanyak tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bengkalis, Riau akan melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang.
Ketiga TPS tersebut terdiri dari satu TPS di Kecamatan Pinggir dan dua di Kecamatan Batin Solapan. Salah satu alasan untuk dilakukan pemungutan suara ulang adalah adanya 14 surat suara yang tertukar.
"Jadi, ada 14 suara yang tertukar. Mereka terdaftar di TPS 4 tapi mereka lolos nyoblos di TPS 5. Saat dilakukan penghitungan surat suara akan dikembalikan ke TPS 4. Jadi surat suaranya bercampur. Ini tidak boleh terjadi, sebab akan mempengaruhi hasil rekapitulasi." kata Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Riau, Abdurrahman, Kamis, 10 Desember 2020.
Sedangkan untuk satu TPS di Kecamatan Pinggir juga akan dilakukan pemungutan suara ulang karena adanya dua orang pemilih menggunakan formulir C pemberitahuan orang lain dan bukan miliknya.
Sejauh ini, KPU masih menunggu hasil pleno dari tingkat kabupaten dan kota. Ditegaskan proses pemungutan suara ulang selambat-lambatnya sudah dapat dilakukan sebelum tanggal 17 Desember 2020.
Sebagaimana diketahui bahwa untuk wilayah Kabupaten Bengkalis, Riau terdapat empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang bertarung di ajang Pilkada Serentak, 9 Desember 2020.
Mereka adalah, Kasmarni-Bagus Santoso, Abi Bahrun-Herman, Kaderismanto-Iyet Bustami serta Indra Gunawan Eet-Samsu Dalimunte.
Baca juga: KPK Beri Peringatan ke Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2020