VIVA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebutkan bahwa partisipasi pemilih atau masyarakat yang menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2020 di tiga kecamatan daerah ini rata-rata mencapai 85 persen.
"Jadi (hasil penghitungan suara) yang kita dapatkan itu baru hasil per kecamatan, dan memang ada tiga kecamatan itu partisipasinya tinggi, yaitu Kecamatan Pundong, Pleret, dan Dlingo itu partisipasinya 85 persen," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di sela Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Bantul di Bantul, Senin.
Meski demikian, kata dia, informasi yang diterima dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) juga menyebutkan ada tiga kecamatan di Bantul yang berada di wilayah perbatasan dengan Kota Yogyakarta partisipasi pemilih pilkada rata-rata di bawah 80 persen.
"Beberapa kecamatan yang dekat perkotaan itu di atas 70 persen, tapi di bawah 80 persen, tiga kecamatan itu yaitu Sewon, Banguntapan, dan Kasihan. Dalam rapat pleno ini akan kita rekapitulasi partisipasi pemilih di 17 kecamatan," katanya.
Dia mengatakan, selain menghitung tingkat partisipasi pemilih dalam pilkada, pada pleno yang ditargetkan maksimal selama dua hari dari Senin sampai Selasa (14-15 Desember) ini, juga menghitung perolehan suara masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul peserta Pilkada Bantul.
"Harapannya semoga memang partisipasi sesuai dengan target kita di atas 80 persen, tetapi ini masih kita rekapitulasi. Memang informasinya beberapa kecamatan cukup tinggi 85 persen, namun ada tiga kecamatan di bawah 80 persen," katanya.
KPU Bantul pada Pilkada 2020 menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sejumlah 704.688 orang, yang terdiri pemilih laki-laki 345.582 orang dan pemilih perempuan 359.106 orang. DPT tersebut tersebar di 2.085 TPS (tempat pemungutan suara) di 75 desa di 17 kecamatan.
Terkait dengan proses rekapitulasi suara ini, Didik mengatakan, harus mengacu pada surat suara yang sama dengan pengguna hak pilih, kemudian jumlah surat suara sah dan tidak sah di setiap TPS yang ada di kecamatan tersebut, sehingga kalau jumlah tidak sesuai harus ada kroscek.
"Tapi prinsipnya jumlah pengguna surat suara jumlah pemilih yang hadir, kemudian surat suara sah dan tidak sah itu tiga komponen yang harus sama di setiap TPS, ketika ini sudah kita jelaskan kemudian ada catatan, ya kita sampaikan. Tapi meski ada catatan ini tidak berkonsekuensi terhadap suara masing-masing paslon," katanya. (ant)
Sumber :
VIVA.co.id
1 Desember 2020
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Alasan Mengapa Boruto Bisa Dipanggil Boruto Otsutsuki!
Gadget
16 menit lalu
Konflik internal Boruto dengan identitas Otsutsuki memberikan dimensi baru pada karakternya. Meskipun tubuhnya menyerupai Otsutsuki, ia menolak identitas itu, memperkuat
Keunggulan mengajukan pinjaman DANA Premium Salah satu keunggulan utamanya adalah prosesnya yang cepat dan mudah. Sesuai dengan kebutuhan Anda, Anda dapat mengajukan pin
INFO HAJI 2024: Tahun Ini, 62 Ton Obat Disiapkan untuk Kesehatan Jemaah Haji Indonesia
Wisata
23 menit lalu
Kantor Kesehatan Haji Indonesia menyiapkan 62 ton obat-obatan untuk jemaah haji tahun ini. Semua obat tersebut didatangkan dari tanah air, sudah memperhitungkan penyakit
Smartwatch dengan NFC semakin diminati. Samsung Galaxy Watch 4 Classic, Google Pixel Watch 2, Apple Watch Ultra 2, Apple Watch SE 2, dan Oppo Watch X menjadi pilihannya.
Selengkapnya
Isu Terkini