Kasus Dugaan Politik Uang Jagoan PKS di Pilkada Depok Disetop

Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barlini
Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barlini
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Kasus politik uang (money politic) yang diduga dilakukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok jagoan Partai Keadilan Sejahtera, Mohammad Idris-Imam Budi Hartono, disetop. Alasannya, tidak ada saksi yang bersedia memberikan keterangan.

Tengara praktik politk uang dalam pilkada Depok itu mulanya dilaporkan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Pradi Supriatna-Afifah Alia. Laporan telah disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu).

“Yang [kasus] money politic, yang baru saja diserahkan salah satu kubu ke kami, itu progresnya dihentikan di Sentra Gakumdu, karena kami tidak bisa mengklarifikasi para saksi,” kata Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barlini pada Selasa, 15 Desember 2020.

Baca: Kubu Pradi-Afifah Laporkan Dugaan Politik Uang di Pilkada Depok

Luli menjelaskan, laporan itu berarti tidak cukup bukti untuk diproses hukum. Berdasarkan laporan, ada empat orang yang disebut sebagai saksi. Bawaslu sudah berkirim surat kepada keempat orang itu, kemudian mendatanginya. "Di Sentra Gakumdu proses pembahasan kemarin sudah pemanggilan, berapa kali saksinya tidak mau bicara,” ujarnya.

Keempat saksi merupakan warga Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Depok. Ketika ditanya apa alasan saksi tak mau diperiksa, Luli mengaku tidak tahu. “Ya, enggak mau aja,” katanya.

Luli menegaskan, Bawaslu tidak bisa mengintervensi kasus itu sebab itu merupakan ranah hukum pidana. Sejak awal pelaporan memang telah diarahkan ke Gakumdu. Semua saksi sudah dipanggil untuk diperiksa tetapi tak satu pun yang bersedia hadir.

Halaman Selanjutnya
img_title