Siap Gugat ke MK, Akhyar Mau Buktikan Dugaan Kecurangan Bobby Nasution

Calon wali kota dan wakil wali kota Medan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.
Calon wali kota dan wakil wali kota Medan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA –  Calon Wali Kota dana Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN) melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menyiapkan bukti terkait dugaan kecurangan dalam perhitungan suara di Pilkada Medan 2020.

Gugatan ke MK itu meminta hakim MK untuk memutuskan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Medan. Alasannya banyak terjadi kecurangan yang merugikan paslon 1.

"Kepada hakim konstitusi kita meminta agar membatalkan hasil rekapitulasi KPU Medan pada 15 Desember kemarin dan meminta dilakukannya PSU di 15 kecamatan, antara lain Medan Kota, Medan Helvetia, Medan Sunggal, Medan Baru, Medan Selayang, Medan Tuntungan," kata Juru Bicara Tim Pemenangan AMAN, Gelmok Samosir dalam keterangan tertulis diterima VIVA, Sabtu 19 Desember 2020.

Gelmok menyampaikan, dalam rapat pleno rekapitulasi surat suara di KPU Medan, tim AMAN meminta agar dibuka proses perhitungan di Medan Belawan yang diduga masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 

"Nah, di mana catatan model D1 catatan khusus, di situ dari 8 TPS, ada 1 TPS yang diambil sampel, karena diminta saksi kita supaya dibuka," ujar Gelmok.

Dia melanjutkan, dari hasil temuan diketahui ada pemilih yang bukan penduduk Belawan.

"Maka kita menduga ada dugaan mobilisasi massa dari ke kecamatan lain atau penduduk (daerah) tetangga untuk memilih paslon tertentu, sehingga menyebabkan kerugian bagi paslon 1. Nah, D1 khusus ini yang tidak selesai, yang tidak dituntaskan pada saat rekapitulasi KPU Kota Medan," jelas Gelmok. 

Halaman Selanjutnya
img_title