MK Tolak Gugatan Paslon Pilkada Batam Lukita-Basyid

Sidang Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok

VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid. Dengan demikian pemenang Pilkada Batam adalah pasangan Muhammad Rudi-Amsakar Achmad.

img_title Anwar Usman Komentari soal UU Wantimpres Digugat di MK

Dalam persidangan yang digelar hari ini, Rabu, 17 Februari, Ketua Majelis Hakim MK merangkap anggota Anwar Usman menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. "Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon dalam perkara ini tidak dapat diterima," ujar Anwar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan ditolaknya gugatan dalam sengketa pilkada nomor perkara 127/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut, maka pemenang Pilkada Kota Batam adalah pasangan nomor urut 2, yakni Muhammad Rudi-Amsakar Achmad.

img_title Catatan Hasto soal 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Putusan MK Jadi Beban Presiden

Sebelum pembacaan amar putusan, Anggota Majelis Hakim Saldi Isra menyampaikan alasan-alasan ditolaknya gugatan pemohon. Salah satunya adalah karena tingginya perbedaan suara antara kedua paslon yang mencapai 46,12 persen, artinya melebih ambang batas 2 persen.

"Terhadap dalil pemohon dan telah diperiksa bukti-bukti dan fakta terungkap dalam persidangan. Maka Mahkamah tidak menemukan bukti awal yang meyakinkan bahwa sebagai pelanggaran yang didalilkan pemohon," ungkap Saldi.

img_title Transparasi Penghitungan Suara Berbasis Digital Dipersoalkan di Sidang UU Pemilu

Bahkan, lanjutnya, permohonan pemohon saat menyampaikan gugatan telah di luar waktu pengajuan gugatan sengketa pilkada atau sudah kadaluwarsa, sebagaimana diatur dalam Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum Partai NasDem Atang Irawan mengatakan, pihaknya sangat bersyukur atas putusan yang telah disampaikan oleh Majelis Hakim MK.

"Syukur alhamdulillah atas putusan yang telah dibacakan tadi. Kami sangat bersyukur sekali," ujar Atang usai persidangan.

Dia mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah berkeyakinan bahwa MK bakal menolak permohonan pemohon, sebab sejumlah dalil yang diajukan pemohon tidak dilengkapi dengan bukti yang kuat. "Apa yang didalilkan pemohon tidak memiliki dasar kuat dan tidak berkorelasi dengan pembuktian. Sehingga dalil tersebut terkesan dibuat-buat," papar Atang yang juga ketua DPP NasDem bidang hubungan legislasif itu.

Dia menambahkan bahwa kemenangan M Rudi-Amsakar merupakan kemenangan masyarakat Batam. "Kemenangan ini adalah kemenangan seluruh elemen masyarakat, termasuk paslon, partai pengusung, dan ke depan semoga putusan MK ini bersifat final. Kita tunggu jadwal pelantikan," jelasnya.

Atang pun meyakini kepemimpinan M Rudi-Amsakar untuk kali keduanya ini bakal membawa Kota Batam menjadi lebih baik. "Rudi-Amsakar dipastikan mengutamakan kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah," tandasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPU Kota Batam, Kepulauan Riau, sebelumnya telah melakukan rekapitulasi suara dan menetapkan paslon nomor urut 2 Muhammad Rudi-Amsakar Achmad meraih 267.497 suara. Sedangkan paslon nomor urut 1 Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid meraih 98.638 suara.

Baca juga: Gugatan Rivalnya Gugur di MK, Bobby Nasution Wali Kota Medan Terpilih

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Soal Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Ijazah Gibran, PDIP Buka Pintu Dialog dengan Fraksi Lain: Ada Pidana di Situ

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto tegaskan bahwa PDIP sangat terbuka untuk berdialog bersama fraksi lain di parlemen soal menindaklanjuti putusan MK terkait

img_title
VIVA.co.id
26 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut