DPR Minta Izin Konser di Kampanye Pilkada 2020 Dihapus

Ilustrasi Pilkada.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

VIVA – Pilkada 2020 dilaksanakan berbeda dengan yang sebelum-sebelumnya. Sebab, hingga kini, Indonesia masih dalam pandemi COVID-19. Untuk itu, penyelenggaraannya harus diatur agar tidak menjadi kluster baru penyebaran virus ini.

11 Orang Daftar ke Demokrat untuk Pilgub Sumut, Ada Nama Menantu Jokowi

Namun aturan izin konser saat kampanye Pilkada 2020 dianggap justru bertolak belakang dengan penerapan protokol kesehatan yakni menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan. Konser di tengah pandemi, dianggap bisa menciptakan kluster COVID-19.

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, meminta KPU (Komisi Pemilihan Umum) mengkaji kembali aturan konser saat kampanye tersebut. Menurutnya konser dengan kerumunan massa berpotensi menjadi media penyebaran COVID-19.

Jokowi Tegaskan Tak Ada Pengajuan Percepatan Pilkada 2024

"KPU perlu melakukan kajian, pelaksanaan Pilkada 2020 berbeda dengan sebelumnya. Karena Pilkada kali ini ada pandemi COVID-19. Nah pandemi kan ada anjuran jaga jarak, tidak boleh ada kerumunan. Hal yang bersifat kerumunan berpotensi kepada penularan COVID-19," kata Guspardi di Jakarta, Kamis 17 September 2020.

Politikus PAN ini berpendapat, konser musik sebenarnya tidak efektif bagi calon kepala daerah yang ingin memperkenalkan dirinya. Karena untuk menggelar itu anggarannya sangat besar, dan adanya aturan pembatasan kerumunan tak boleh lebih dari 100 orang.

Dijagokan Wali Kota Bekasi, Jokowi Ogah Campuri Urusan Kaesang

"Konser ini untuk yang datang supaya kenali paslon kan gitu. Sebenarnya hanya media untuk melakukan pertemuan," ucapnya.

Dalam masa pandemi COVID-19 ini mendorong KPU, Bawaslu, partai politik dan pasangan calon kepala daerah membuat kesepakatan, yang intinya mengutamakan kesehatan sehingga pilkada serentak tidak menjadi klaster penyebaran baru COVID-19.

"Ketimbang membuat konser," lanjut dia.

Sebelumnya Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan tak melarang para kandidat di pilkada serentak 2020 menggelar konser musik di tengah pandemi virus corona dalam rangka kampanye. Hal itu diatur dalam pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

"Bentuk-bentuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya," ujar Dewa dalam webinar yang digelar KPU, Selasa 15 September 2020.

Jenis-jenis kegiatan itu ialah rapat umum. Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik. Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai. Perlombaan. Kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah. Peringatan hari ulang tahun partai politik; dan/atau melalui Media Daring.

Dewa mengungkapkan sebenarnya KPU berencana membuat aturan yang lebih progresif terkait pandemi COVID-19. Namun hal tersebut tak bisa serta-merta dilakukan karena harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

PKPU harus sesuai dengan apa yang diatur dalam UU Pilkada. “Kami mendorong pemanfaatan teknologi informasi," lanjut Dewa. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya