Dicoret dari Pilgub Bengkulu, Bawaslu Proses Gugatan Agusrin-Imron

Agusrin M Najamudin
Sumber :
  • Antara/ Nila Fu'adi

VIVA – Bawaslu Provinsi Bengkulu mulai memproses gugatan sengketa pilkada yang dilayangkan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi terhadap keputusan KPU Provinsi Bengkulu yang menyatakan keduanya tidak memenuhi syarat.

Mantan Gubernur Bengkulu Tersangka Penipuan Cek Kosong

Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan mengatakan, pihaknya telah melakukan pleno terhadap hasil verifikasi perbaikan berkas gugatan dan menyatakan seluruh berkas yang dimasukkan lengkap baik secara formil dan materil.

Kemudian, kata dia, permohonan sengketa pilkada yang dilayangkan Agusrin-Imron telah diregister dengan nomor register 001/PS.REG/17/X/2020.

Sirekap KPU, Rohidin-Rosjonsyah Unggul Sementara di Pilkada Bengkulu

"Tim kuasa hukum mereka sudah menyerahkan perbaikan berkas gugatan yang langsung kita verifikasi dan sudah kita lakukan pleno, sehingga berkas perbaikan dinyatakan lengkap dan akhirnya gugatan yang dimaksud diregister," kata dia di Bengkulu, Selasa (6/10).

Ediansyah menjelaskan, untuk selanjutnya pihaknya akan memulai tahapan mediasi tertutup antara pihak pemohon yakni Agusrin-Imron dan pihak termohon yaitu KPU Provinsi Bengkulu.

Cuaca Ekstrem Pengaruhi Tingkat Partisipasi Pemilih di Bengkulu

BACA JUGA: Bawaslu Mojokerto Selidiki Video Berisi Tumpukan Uang di Mobil

Kata dia, jika dalam mediasi tertutup itu tidak tercapai kesepakatan antara pihak pemohon dan pihak termohon maka akan dilanjutkan dengan sidang terbuka atau ajudikasi.

"Sebagaimana Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) selanjutnya mulai berlaku waktu 12 hari kalender untuk memproses gugatan yang diawali dengan mediasi atau sidang tertutup," paparnya.

Sementara itu, ketua tim kuasa hukum Agusrin-Imron Novran Harisa mengatakan bahwa pihaknya melampirkan sebanyak 44 alat bukti untuk menguatkan gugatan mereka dalam berkas yang disampaikan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Pihaknya, kata Novran, juga melampirkan putusan Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan yang mengabulkan gugatan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Hipni-Melin Maryani Wijaya.

Dalam putusan itu, Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan meminta KPU setempat menetapkan keduanya sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati dan mencabut putusan KPU yang sebelumnya menyatakan keduanya tidak memenuhi syarat.

Menurut Novran, putusan Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan itu merupakan yurisprudensi karena sengketa pilkada yang dilayangkan sama dengan yang dipersoalkan KPU Provinsi Bengkulu terhadap Agusrin-Imron yakni terkait status hukum.

"Selain itu kita juga menyertakan fatwa Mahkamah Agung (MA) terbaru yang berawal dari permintaan Bawaslu RI terkait status narapidana bebas bersyarat, murni, ataupun bebas terakhir," demikian Novran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya