Prihatin, Kampanye Cagub-Cawagub Jambi Tak Miliki Izin

Pasangan Cek Endra dan Ratu Munawaroh resmi diusung PDIP di Pilkada Jambi
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

VIVA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi mencatat dan menemukan masih ada kampanye dari cagub dan cawagub yang tidak mengantongi izin dari Kepolisian maupun Satgas COVID-19 Provinsi Jambi.

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, S.Sos melalui keterangan resminya yang diterima, Sabtu (10/10), mengatakan pihaknya masih menemukan setiap peserta pemilihan yang melaksanakan kegiatan kampanye yang tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian maupun Satgas Covid-19 Provinsi Jambi.

Sedangkan pelanggaran penerapan protokol kesehatan tidak signifikan, katanya, hanya ada satu peserta pemilihan yang diberikan surat peringatan terkait hal tersebut.

Menurut dia, data dari pengawasan Bawaslu menunjukkan, kampanye pertemuan tatap muka dan dialog masih menjadi metode yang paling diminati peserta pemilihan pada cagub dan cawagub.

Sirekap KPU, Al Haris-Sani Masih Unggul Tipis di Pilkada Jambi

BACA JUGA: Kasubag Bawaslu Jambi Meninggal karena COVID-19

Dia mengungkapkan laporan itu telah dirangkum dan menganalisis hasil Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corono Virus diasiase 2019 (COVID-19) pada tahapan pelaksanaan kampanye yang terhitung dari 26 September - 8 Oktober 2020.

Berdasarkan data pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi serta laporan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, setiap peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi dari metode kampanye yang dilaksanakan, pada umumnya lebih banyak dilaksanakan metode kampanye pertemuan tatap muka dan dialog.

Berdasarkan pasal 63, yakni kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 huruf g dilaksanakan dalam bentuk kampanye melalui media sosial dan media daring, dimana artinya berdasarkan dari hasil pengawasan secara langsung, ditemukan peserta pemilihan yang melaksanakan kegiatan yang diatur dalam pasal 63 dilakukan secara langsung atau tatap muka.

Bawaslu Provinsi Jambi juga memetakan peningkatan pasien positif terinfeksi COVID-19 di kabupaten atau kota yang masih terdapat kampanye pertemuan tatap muka dan dialog. Berdasarkan data dan informasi dari status Instagram @humasprotokoljambi terkait jumlah hasil pemeriksaan Swab konfirmasi COVID-19 dari awal tahapan kampanye sejaka 26 September hingga 8 Oktober 2020 adalah tercatat 306 dimana terbanyak sebarannya ada di Kota Jambi, Muarojambi dan Tanjab Barat.

Dalam pelaksanaan kegiatan kampanye, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 38 ayat (1) petugas kampanye pertemuan terbatas wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat.

Sementara itu, STTP kampanye baru dikeluarkan kepolisian dan diberikan kepada peserta pemilihan apabila melalui tahapan penelitian, koordinasi dengan penyelenggara pemilihan, dan penandatangan.

Apabila masih ada peserta pilkada yang menggelar kampanye tanpa STTP, Bawaslu akan melakukan proses verifikasi kepada peserta pilkada yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan kepolisian dan jika tidak ada STTP, berarti peserta pemilihan tidak mengantongi izin keramaian umum dari kepolisian, maka kegiatan kampanye dapat dibubarkan.

"Selain Peraturan KPU tersebut, pemberitahuan kegiatan politik termasuk kampanye juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2017 pada Pasal 17 menyebutkan, kegiatan politik yang akan dilaksanakan di muka umum wajib diberitahukan kepada kepolisian," kata Fahrul Rozi.

Tiga pasangan cagub dan cawagub yang ditetapkan sebagai peserta pemilihan gubernur (Pilgub) Jambi pada Desember nanti yakni pasangan nomor urut satu Cek Endra - Ratu Munawaroh (CE-Ratu) dan pasangan nomor urut dua calon petahana, Fachrori Umar-Syafril Nursal (Fachrori-Syafril) dan pasangan nomort urut tiga Al Haris-Abdullah Sani (Haris-Sani). (ant)

 

Quick Count Pilkada Jambi: Al Haris-Sani Ungguli Ibu Tiri Zumi Zola
KPU Jambi menetapkan paslon 03 Al Haris-Abdullah pemenang PSU Pilkada Jambi

KPU Tetapkan Al Haris-Abdullah Sani Pemenang Pilkada Jambi 2020

KPU menetapkan paslon 03 Al Haris-Abdullah Sani pemenang Pilkada Jambi setelah menggelar PSU di lima kabupaten/kota di Jambi

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2021