Bawaslu: Paslon Pilkada Lebih Takut Didiskualifikasi daripada Pidana

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan Misbah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengungkapkan pelanggaran pidana masih sering terjadi di pilkada hingga pemilu. Namun justru sanksi administrasi yang ditakuti oleh para pasangan calon kepala daerah dibanding sanksi pidana.

img_title Ini Update Pasangan Calon yang Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024

“Paslon lebih takut dengan sanksi administratif, terutama didiskualifikasi. Itu sanksi yang paling ditakuti daripada sanksi pidana," kata Abhan saat Lokakarya Divisi Hukum Polri dengan tema Optimalisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Masa Pandemi COVID-19, Rabu, 4 November 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Abhan menjelaskan berbagai tindak pidana pilkada maupun pemilu yang sering terjadi di antaranya, dukungan palsu untuk pasangan calon dari jalur perseorangan. Untuk maju sebagai calon perseorangan pasangan ini harus mendapatkan dukungan berupa fotokopi KTP.

img_title Bawaslu Wanti-wanti Paslon di Kampanye Terakhir: Cegah Politik Uang dan Fitnah, Fokus Program

"Berdasarkan pengalaman yang kami alami, yaitu pertama adalah dukungan palsu ke paslon perseorangan," ujarnya.

Tindak pidana selanjutnya politik uang atau mahar politik yang dilakukan kandidat. Terakhir ia mengingatkan sanksi tegas bagi keterlibatan ASN dalam pilkada, serta penyalahgunaan akses oleh calon petahana.

img_title KPU Sebut Cagub Papua Barat Daya yang Sempat Dibatalkan Bisa Ikut Pilkada

Hal ini terkait fasilitas anggaran untuk kampanye apalagi di tengah pandemi COVID-19. Di beberapa daerah ada dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 terkait penyalahgunaan wewenang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Misalnya bansos (bantuan sosial) disalahgunakan untuk kepentingan paslon atau partai tertentu untuk kepentingan kampanye," ungkapnya.

Abhan menambahkan pelanggaran juga tampak saat pembagian bansos, di mana paket yang dibagikan kepada masyarakat ditempeli gambar atau foto pasangan calon peserta pilkada. Seharusnya bila itu bansos daerah maka harus ditempeli logo daerah. Begitupun bila bansos tersebut bersumber dari pemerintah pusat. (ase)

Satgas Damai Cartenz saat melakukan pengamanan di Kabupaten Puncak Jaya

Massa Pendukung Saling Serang, 800 Warga Puncak Jaya Mengungsi ke Polres, Kodim dan Sekolah Alkitab

Ratusan warga di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, mengungsi ke Markas Polres Puncak Jaya, akibat massa pendukung paslon bupati-wakil bupat saling serang.

img_title
VIVA.co.id
8 April 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut