Cagub Sumbar Jadi Tersangka Pidana Pemilu, Apa Pelanggarannya

Ilustrasi Pilkada serentak 2020.
Sumber :
  • ANTARA/HO/20

VIVA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan calon Gubernur (Cagub) Sumatra Barat (Sumbar) nomor urut 1 dari Partai Demokrat Mulyadi, sebagai tersangka kasus tindak pidana pemilu.

Remaja yang Tewas di Hotel Jaksel Ternyata Sempat Kejang usai Dicekoki Narkoba

Informasi yang diterima, Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya diteruskan ke Bareskrim.

Hal itu, dilakukan setelah adanya kajian oleh Bawaslu dan penyelidikan oleh Kepolisian serta pendampingan dari Kejaksaan bahwasanya Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik.

Remaja di Jaksel Sempat Open BO Sebelum Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel

Berdasarkan dokumen yang diterima VIVA, cagub jagoan Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Desember 2020 atas sangkaan dugaan tindak pidana pemilu berupa, kampanye di luar jadwal. 

Diketahui, pada kontestasi pilkada untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat, Mulyadi berpasangan dengan Ali Mukhni. Keduanya, diusung Partai Demokrat dan PAN. 
 

Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Penistaan Agama Terkuak, Ternyata Buat Cari Endorse
Rilis TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Polisi sudah menangkap Galih Loss karena dugaan penistaan agama terhadap agama Islam.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024