Hingga Pencoblosan Pilkada, Bawaslu Tangani 205 Kasus Politik Uang

Ilustrasi Gedung Badan Pengawas Pemilu.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan, dari awal tahapan Pilkada hingga Pencoblosan hari ini pihaknya masih menerima laporan adanya praktik money politic atau politik uang.

Gugat Hasil Pilkada Jateng dan Jatim, PDIP Beberkan Bukti Kecurangan TSM

“Total hingga hari ini 205. Laporan 109 kasus dan temuan 96 kasus,” kata Ratna kepada wartawan, Rabu 9 Desember 2020.

Ratna menjelaskan, dari 205 kasus politik uang, 34 kasus diteruskan ke penyidik. “55 kasus masih proses di pengawas pemilu dan 116 dihentikan pengawas pemilu,” ungkapnya.

Batal Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke MK, RK-Suswono Terima Nasib Kalah?

Ia menambahkan, dari 34 kasus politik uang yang ditangani oleh penyidik. 18 kasus diteruskan ke penuntut umum. 14 kasus masih proses di penyidik. Dan dua kasus dihentikan penyidikannya (SP3)

Dari data 18 kasus politik uang di Pilkada serentak tahun ini, 16 kasus telah dilimpahkan ke pengadilan. Dan dua kasus masih proses di penuntut umum.

Gugat Hasil Pilgub Sumut ke MK, Edy Rahmayadi Cs Siapkan 83 Bukti Dugaan Kecurangan seperti Parcok

“Dari 16 kasus di tingkat pengadilan, satu kasus masih dalam proses dan 15 kasus sudah diputus oleh pengadilan,” lanjut Komisioner Bawaslu tersebut. (ren)

Baca juga: Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Temukan 18.668 Pelanggaran di TPS

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, Pilgub Sumut, Jateng dan Jatim Digugat

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima secara total 277 gugatan permohonan perselisihan atau sengketa Pilkada 2024. 

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024