Putusan DKPP Keluar, Denny Indrayana Diminta Legowo Terima Kekalahan
Rabu, 10 Februari 2021 - 20:18 WIB
Sumber :
- VIVA/Syaefullah
Dengan kata lain, yang dipertimbangkan dan dihukum dalam Putusan DKPP hanyalah aspek kerja dan kinerja Bawaslu sesuai ketentuan.
DKPP akhirnya memutuskan teradu lainnya yaitu Ketua Bawaslu Kalimantan Selatan beserta 3 anggotanya tidak bersalah dan akan dilakukan rehanilitasi nama baik mereka.
"Memutuskan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari setelah putusan dibacakan. Lalu memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini," kata Ketua DKPP, Muhammad.
DPR Usul Pilkada Hanya Pilih Kepala Daerah Tanpa Wakil
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan pilkada dilakukan hanya untuk memilih kepala daerah, sementara wakilnya ditetapkan berdasarkan pilihan kepala daerah.
VIVA.co.id
30 Juli 2026