Caleg Bermasalah

Komisi Akan Investigasi Ijazah Sukmawati

VIVAnews – Komisi Pemilihan Umum akan menginvestigasi dugaan calon legislatif berijazah palsu  pada Jumat, 24 Oktober 2008. Anggota Komisi Bidang Pengawasan dan Hukum, I Gusti Putu Artha mengatakan Komisi menerima laporan masyarakat tentang 13 calon yang diduga menggunakan ijazah palsu.

img_title MSCI Jadi Sorotan Pasar, Danantara Malah Mulai Serok Saham BUMN dalam Dua Hari Terakhir

”Dari 13 yang diduga, ada empat yang benar-benar meragukan,” katanya di ruang kerjanya, Gedung Komisi, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis 23 Oktober 2008.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Empat ijazah calon yang diduga bermasalah terdiri dari dua ijazah universitas dan dua ijazah sekolah menengah. Menurut Putu, empat calon yang ijazahnya diduga bermasalah berasal dari Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI M), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), dan Partai Republika Nusantara (Republikan).

img_title Lagi Asyik Main Sepeda, Bocah 11 Tahun Tewas Ditabrak Motor! Pelaku Akhirnya Menyerahkan Diri Setelah Sempat Kabur

”Yang sudah mencuat kasus Sukmawati Soekarno Putri, kata Putu. Komisi, tambahnya, selama ini hanya tahu Sukmawati berijazah SMA 3 Jakarta dan lulus pada 1970. Dengan alasan hilang pada 1976, ijazah diganti surat keterangan pengganti ijazah. Surat pengganti itulah yang dilaporkan petinggi PNI M itu ke Komisi.

Namun, belakangan ada laporan masyarakat bahwa Sukmawati punya ijazah palsu SMA 22 Jakarta. ”Ini aneh dan menarik, ada dua ijazah,” kata Putu.

Ditambahkannya, Komisi telah mencocokan keduanya. Dalam surat keterangan pengganti ijazah SMA 3 Jakarta tertulis nama Sukmawati Soekarno Putri, sedangkan bukti fisik ijazah SMA 22 Jakarta tertulis nama Diah Mutiara Sukmawati yang lulus tahun 1969. Namun, kata Putu, ”Tanggal lahirnya sama, itu akan kami klarifikasi.”

img_title Bukan Sekadar Belajar Agama, Ini Keistimewaan Menjadi Santri Menurut Buya Yahya
Hakim Konstitusi Anwar Usman

Anwar Usman Komentari soal UU Wantimpres Digugat di MK

Anggota Wantimpres yang juga paman Wapres Gibran, Anwar Usman komentari soal UU Watimpres digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, tak hanya dirinya saja

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut