Cek Fakta: Ferdy Sambo Telah Dieksekusi Mati di Nusakambangan pada 14 Maret 2023

- Cekfakta.com
VIVA Fakta – Kabar tentang eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah dieksekusi mati di Nusakambangan atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 14 Maret 2023.
Akun Facebook tersebut mengunggah video berjudul "BREAKING NEWS INNALILAHI TEPAT PAGI INI FERDY SAMBO DIEKSEKUSI HUKUMAN MATI". Video berdurasi 8 menit 39 detik itu menampilkan gambar thumbnail regu penembak yang sedang mengangkat senjata dan membidik sasaran. Ada juga gambar Ferdy Sambo yang memakai kemeja putih dan di bagian dadanya terdapat bercak darah.
Video tersebut kemudian dikaitkan dengan kabar bahwa Ferdy Sambo telah dieksekusi mati di Nusakambangan pada 14 Maret 2023. "TEPAT tadi PAGI INI F3RDY S4MBO DI3KS3KvSI HUKUMAN M4T1 DI NUSAK4MBANGAN--," tulis salah satu akun Facebook.
Benarkah Ferdy Sambo telah dieksekusi mati di Nusakambangan pada 14 Maret 2023? Berikut ini hasil penelusurannya.
Dilansir dari Cekfakta.com, Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar Ferdy Sambo telah dieksekusi mati di Nusakambangan pada 14 Maret 2023. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "ferdy sambo telah dieksekusi mati di Nusakambangan" di kolom pencarian Google Search.
Hasilnya, tidak ada informasi dari media arus utama yang mengabarkan bahwa Ferdy Sambo telah dieksekusi mati di Nusakambangan pada 14 Maret 2023. Dalam video berdurasi 8 menit 39 detik itu tidak ditemukan informasi yang menyebut bahwa Ferdy Sambo telah dieksekusi mati di Nusakambangan. Video itu justru menampilkan, informasi tentang pembacaan putusan banding terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang akan dibacakan 12 April 2023.