Taksi Online di Ujung Masa Transisi
- VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad.
“Pemerintah menanggapi positif dan setuju membantu kami untuk mencari solusi,” ujarnya.
Keberadaan permenhub itu pun mendapat respons positif sejumlah pakar. Ketua Dewan Pakar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit, misalnya. Menurut dia, Permenhub 108/2017 tersebut merupakan langkah maju pemerintah untuk mengatur sistem transportasi online di Indonesia.
Semua elemen harus diatur mulai dari pengemudinya, aspek keselamatan hingga tata cara untuk memberikan layanan. Semuanya harus difokuskan kepada masyarakat pengguna, bukan dari sisi kepentingan pengusaha.
"Pemerintah enggak boleh mundur, harus konsisten," kata Danang di Jakarta, Rabu, 24 Januari 2018.
Pendapat senada dikemukakan pengamat transportasi Darmaningtyas. Dia mendorong pemerintah untuk tidak mundur dalam menerapkan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tersebut. Meskipun saat ini ada tekanan dari pengusaha maupun pengemudi taksi online.
"Yang digugat itu kan seperti aturan kuota, stiker, tarif, terus KIR itu yang perlu, jadi menurut saya posisi pemerintah harus tegas," ujarnya.
Akhir Masa Transisi
Permenhub Nomor 108/2017 itu terbit pada 1 November 2017. Namun, peraturan itu tidak serta merta diterapkan, melainkan ada masa transisi lebih dulu selama tiga bulan. Masa transisi akan berakhir pada akhir Januari 2018. Artinya, pada 1 Februari 2018, aturan ini sudah efektif diberlakukan untuk angkutan online, khususnya roda empat.
Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 itu terbit menggantikan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Sebab, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil Permenhub 26/2017 itu pada 20 Juni 2017.
Adalah Sutarno, Endru Valianto Nugroho, Lie Herman Susanto, Iwanto, Johanes Bayu Sarwo Aji, dan Antonius Handoyo yang mengajukan permohonan uji materiil tersebut.
Dalam putusannya, MA menilai Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Seperti bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi yang berkeadilan, serta kesepakatan antara pengguna jasa dan usaha angkutan sewa khusus.
Ada beberapa revisi dalam Permenhub Nomor 108/2017 tersebut. Di antaranya soal argometer taksi, tarif, kuota, wilayah operasi, dan perencanaan kebutuhan kendaraan. Kemudian, persyaratan minimal kepemilikan kendaraan, bukti pemilikan kendaraan bermotor domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).