Taksi Online di Ujung Masa Transisi
Selasa, 30 Januari 2018 - 06:05 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad.
Saat ini, Kementerian Perhubungan telah menetapkan batasan maksimal kuota taksi online di 12 wilayah sebanyak 83.906 kendaraan. Penyebaran kuota tersebut, di antaranya Jabodetabek diberi kuota 36.510 kendaraan, Jawa Barat 15.418 kendaraan, Jawa Tengah 4.935 kendaraan, dan Jawa Timur 4.445 kendaraan.
Berdasarkan jumlah itu, taksi online yang sudah mengajukan persetujuan izin sejumlah 9.437 unit. Sementara itu, yang telah memperoleh izin operasi berupa kartu pengawasan sebanyak 1.170 taksi online.
"Pemerintah memberlakukan ini untuk melindungi karena siapa lagi yang akan melindungi konsumen," ujar Kepala Sub Direktorat Angkutan Orang Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Syafrin Liputo.
Hina Alquran saat Naik Taksi Online: Aparat Keamanan Dipenjara 14 Hari, Denda Rp30,6 Juta
Seorang pria berusia 56 tahun dijatuhi hukuman penjara 14 hari dan denda Rp30,6 juta oleh pengadilan karena terbukti bersalah menghina Alquran saat naik taksi online.
VIVA.co.id
23 Agustus 2026