Selamat Datang Era Mobil Setrum
- ANTARA Foto/Sigid Kurniawan
Sementara itu, menurut Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, PPnBM nol persen masih dalam studi dan perlu dicek terlebih dahulu.
"Nanti kami lihat pengaturan pajak konversinya. Nanti kami lihat dulu, insentif seperti apa, biar semua komprehensif," ungkap Mardiasmo.
Adanya niat dari pemerintah untuk mengembangkan kendaraan ramah lingkungan mendapat sambutan yang meriah dari para APM. Tidak sekadar siap menyukseskan, beberapa APM juga memberikan bantuan kepada pemerintah untuk melakukan studi terhadap LCEV.
BMW Group menyumbang alat pengisian baterai sebagai bahan studi, dan Mitsubishi Motors memberikan delapan unit Outlander PHEV serta dua mobil listrik i-MiEV.
Soal bantuan yang didapatkan Kemenperin dari APM, Airlangga mengatakan sangat mengapresiasinya. Bahkan, ia juga menyiapkan skema khusus untuk mereka yang telah membantu proyek LCEV.
"Sudah dibahas juga di kabinet, perusahaan yang melakukan inovasi seperti riset, pemerintah juga akan memberikan pemotongan pajak yang lebih besar," tuturnya.
Sayangnya, peran pemerintah tidak hanya sebatas membuat regulasi. Mereka juga harus menyediakan infrastruktur yang memadai untuk masa depan LCEV di Indonesia.
![]()
Terkait hal itu, Airlangga menjelaskan bahwa infrastruktur mobil bertenaga listrik murni, sampai saat ini belum tersedia di Tanah Air. Kata dia, mobil yang berpotensi lebih cepat dipasarkan adalah plug-in hybrid.
"Plug-in hybrid merupakan teknologi yang cocok, karena ini merupakan kombinasi antara electric vehicle (EV) dengan motor bakar," ungkapnya.
"Maka tipe yang paling cocok tersedia di Indonesia, adalah plug-in hybrid. Mobil ini juga bisa digunakan untuk penanganan bencana, karena mobil ini bisa menghasilkan listrik rumah tangga," ujarnya.
Kehadiran LCEV mungkin menjadi solusi bagi pencemaran udara. Namun, ada efek samping yang juga harus diantisipasi.
Salah satunya terkait Undang Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 57 ayat 3 menyebutkan, kelengkapan standar mobil meliputi sabuk keselamatan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka baut pelek, dan ban cadangan.
![]()
Jika mobil tidak dilengkapi ban cadangan, maka pengemudi bisa dikenakan hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250 ribu.
Aturan tersebut akan menjadi masalah, saat nanti kendaraan listrik dipasarkan di Indonesia. Sebab, tidak tersedia ruang yang cukup untuk menempatkan ban serep, karena ruangnya dipakai untuk baterai.