Selamat Datang Era Mobil Setrum
Rabu, 28 Februari 2018 - 06:08 WIB
Sumber :
- ANTARA Foto/Sigid Kurniawan
"Dengan melihat adanya EV, standar-standar akan berubah. Sebagai contoh, EV menggunakan bodi bawah sebagai tempat baterai dan tidak menggunakan ban serep," tutur Airlangga.
"Kalau lihat aturan yang sekarang ada di Korlantas (Korps Lalu Lintas Kepolisian RI), kalau tidak pakai ban pengganti ditangkap (didenda). Ini harus diregulasi," dia menambahkan. (art)
Terpopuler: Motor Baru di Bawah Rp20 Juta, Mobil Listrik Termahal, hingga EV Jadi Mobil Terlaris
Info motor baru di bawah Rp20 juta bisa dicicil mulai Rp500 ribuan, mobil listrik termahal tembus Rp86 miliar, dan EV jadi mobil terlaris Agustus 2026 jadi populer.
VIVA.co.id
12 September 2026