Hiruk-Pikuk Sopir Transportasi Online

sorot ojek online - transportasi online - unjukrasa aksi tolak.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono

VIVA – Beberapa hari belakangan ratusan sopir atau pengemudi online menggelar demonstrasi di sejumlah daerah. Mereka menggelar unjuk rasa guna memprotes sejumlah kebijakan perusahaan transportasi online, Gojek, Grab dan Uber, yang dianggap merugikan mereka.

img_title Ojol Korban Tabrakan Mobil Listrik di Kawasan Blok M Alami Patah Tulang, Grab Beri Pendampingan

Salah satu tuntutan mereka adalah rasionalisasi tarif dan besaran uang insentif. Para mitra transportasi online ini merasa dirugikan dengan kebijakan perusahaan yang terus memotong insentif atau menambah kuota, dengan dalih pengemudi bisa mendapatkan insentif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perwakilan demonstran pengemudi online kemudian diterima Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018. Mereka meminta pemerintah agar standar tarif untuk jenis angkutan yang tergolong baru itu dinaikkan.

img_title Trik Baru UMKM biar Makin Dilirik

Tarif standar rata-rata yang saat ini berlaku di tiga perusahaan transportasi online, Gojek, Grab, dan Uber, sebesar Rp1.600 per kilometer. Hal ini dianggap terlalu murah dan meminta standar tarif Rp2.500 per kilometernya.

Ojek Online di Samarinda Mogok Juga, Angkot Ketiban Rezeki

img_title Terapkan Potongan Aplikator 8 Persen Mulai 1 Juli 2026, Grab Patuhi Arahan Presiden Prabowo

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun mengakuinya. Menurut dia, kalau mengantar penumpang sejauh enam kilometer, lalu dikalikan Rp1.600, maka pengemudi hanya mendapat sekitar Rp10 ribu. "Jadi mereka merasa kurang," ujar Budi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Perubahan Zaman

Di mata pengamat transportasi Institut Teknologi Bandung, Ofyar Zainuddin Tamin, kisruh pengemudi online seharusnya tidak sampai ke Presiden, hanya berhenti di Menteri Perhubungan.

"Keberadaan ojek dan taksi online ini atas permintaan masyarakat. Tidak bisa dihindari lagi karena perubahan zaman. Meski begitu, memang harus ada pemisahan antara ranah transportasi online dengan konvensional," kata Ofyar kepada VIVA, Selasa malam.

Kisruh ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Berdasarkan data yang dikelola, tiga negara di Asia Tenggara berhasil 'memisahkan' transportasi online dan konvensional.

Ojek online Uber dan Grab.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketiganya adalah Malaysia, Singapura dan Filipina. Para pengemudi online di Negeri Jiran harus menjalani proses ketat sebelum mendapatkan kartu khusus untuk mengoperasikan mobil mereka sebagai taksi online.

Aturan ini diterapkan guna melindungi penumpang dari risiko keamanan yang muncul karena taksi tak berizin. Jika seorang pengemudi online nekat untuk beroperasi tanpa memiliki kartu khusus, ancamannya denda dengan nilai yang besar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut