Babak Baru Registrasi Kartu Prabayar

Registrasi pelanggan seluler prabayar.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

"Kalau aksesori kan lama mas perputarannya, sedangkan paket internet cepat sekali. Di konter kecil saja bisa 50 kartu SIM per hari," tuturnya.   

img_title XL Axiata Klaim 'Juara' Registrasi Prabayar

Mengenai keamanan penggunaan kartu, dia pun mengungkapkan, KNCI pun sudah menyerahkan konsep sistem registrasi di konter kepada pihak-pihak terkait khususnya Kementerian Kominfo. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk itu, apabila ada penyalahgunaan penggunaan kartu SIM akan bisa terdeteksi dengan detail. Karena, kartu yang digunakan telah diregistrasi. 

img_title Registrasi Prabayar Mengubah Kebiasaan Pelanggan XL Axiata

"Ada fitur unreg-nya juga bisa kami pantau," tuturnya. 

Unjuk rasa menolak pembatasan registrasi kartu prabayar telepon seluler satu NIK untuk tiga kartuTuntutan pedagang pulsa

img_title Rajin Bantu Sesama, Pedagang Seluler Kena Bencana Setengah Triliun

Tagih Janji

Berbagai perjuangan agar sistem registrasi ini bisa gol di konter telah dilakukan KNCI. Lobi-lobi pun dilakukan mulai dari bertemu dengan BRTI, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) hingga terakhir menemui Menkominfo Rudiantara usai rapat dengar pendapat di Komisi I DPR, Senin 19 Maret 2018. 

Namun, upaya mereka masih nihil. Padahal, dalam rapat bersama Kominfo, dan operator seluler pada 7 November 2017, dikatakan bahwa konter pulsa diberikan wewenang yang sama dengan gerai atau mitra operator untuk meregistrasi kartu perdana prabayar.

Keputusan ini dikatakan menimbang dan menjaga kelangsungan tata niaga seluler serta keberlanjutan pasar seluler dari hulu hingga ritel. Kemudian memudahkan akses masyarakat untuk registrasi kartu keempat dan seterusnya, sehingga mengefektifkan sosialisasi registrasi prabayar.   

Namun, hasil yang disebut masih nihil tersebut, menurutnya, juga yang membuat KNCI kembali menggelar aksi lanjutan di depan Istana Negara. Kesepakatan baru pun dibuat.

Baca juga: Rintihan Pedagang Pulsa, Kominfo Ingkar Janji

Dalam notulensi pertemuan bersama KNCI dengan Kemenkominfo dan Kementerian Sekretariat Negara usai aksi tersebut yang diterima VIVA, dijelaskan bahwa pemerintah sepakat untuk menindaklanjuti tuntutan untuk memberikan kewenangan konter meregistrasi lebih tiga kartu SIM dari satu NIK.

Proses perubahan aturan itu dijelaskan akan dilakukan dengan mekanisme yang ada. Kementerian Sekretariat Negara pun akan memantau dan mengawal langsung kesepakatan tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kesepakatan tersebut ditandatangani kedua pihak yaitu Ketua KNCI Qutni Tisyari dan Dirjen Pos dan Penyelenggara Informatika, Ahmad M Ramli. 

KNCI pun menegaskan, akan mengawal secara penuh kesepakatan itu. Upaya tersebut agar tidak ada pihak yang dirugikan dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

Ilustrasi face recognition atau pemindaian wajah.

Metode Registrasi Prabayar dengan Face Recognition Masih Abu-abu

Ditjen Dukcapil Kemendagri dan BRTI sudah bertemu. Belum sepakat.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2020
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut