Babak Baru Registrasi Kartu Prabayar
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
"Kalau aksesori kan lama mas perputarannya, sedangkan paket internet cepat sekali. Di konter kecil saja bisa 50 kartu SIM per hari," tuturnya.  Â
Mengenai keamanan penggunaan kartu, dia pun mengungkapkan, KNCI pun sudah menyerahkan konsep sistem registrasi di konter kepada pihak-pihak terkait khususnya Kementerian Kominfo.Â
Untuk itu, apabila ada penyalahgunaan penggunaan kartu SIM akan bisa terdeteksi dengan detail. Karena, kartu yang digunakan telah diregistrasi.Â
"Ada fitur unreg-nya juga bisa kami pantau," tuturnya.Â
Tuntutan pedagang pulsa
Tagih Janji
Berbagai perjuangan agar sistem registrasi ini bisa gol di konter telah dilakukan KNCI. Lobi-lobi pun dilakukan mulai dari bertemu dengan BRTI, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) hingga terakhir menemui Menkominfo Rudiantara usai rapat dengar pendapat di Komisi I DPR, Senin 19 Maret 2018.Â
Namun, upaya mereka masih nihil. Padahal, dalam rapat bersama Kominfo, dan operator seluler pada 7 November 2017, dikatakan bahwa konter pulsa diberikan wewenang yang sama dengan gerai atau mitra operator untuk meregistrasi kartu perdana prabayar.
Keputusan ini dikatakan menimbang dan menjaga kelangsungan tata niaga seluler serta keberlanjutan pasar seluler dari hulu hingga ritel. Kemudian memudahkan akses masyarakat untuk registrasi kartu keempat dan seterusnya, sehingga mengefektifkan sosialisasi registrasi prabayar.  Â
Namun, hasil yang disebut masih nihil tersebut, menurutnya, juga yang membuat KNCI kembali menggelar aksi lanjutan di depan Istana Negara. Kesepakatan baru pun dibuat.
Baca juga: Rintihan Pedagang Pulsa, Kominfo Ingkar Janji
Dalam notulensi pertemuan bersama KNCI dengan Kemenkominfo dan Kementerian Sekretariat Negara usai aksi tersebut yang diterima VIVA, dijelaskan bahwa pemerintah sepakat untuk menindaklanjuti tuntutan untuk memberikan kewenangan konter meregistrasi lebih tiga kartu SIM dari satu NIK.
Proses perubahan aturan itu dijelaskan akan dilakukan dengan mekanisme yang ada. Kementerian Sekretariat Negara pun akan memantau dan mengawal langsung kesepakatan tersebut.Â
Kesepakatan tersebut ditandatangani kedua pihak yaitu Ketua KNCI Qutni Tisyari dan Dirjen Pos dan Penyelenggara Informatika, Ahmad M Ramli.Â
KNCI pun menegaskan, akan mengawal secara penuh kesepakatan itu. Upaya tersebut agar tidak ada pihak yang dirugikan dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.