Menghalalkan Transportasi Online

Aksi Damai ribuan driver ojek online beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Iktikad itu akan diwujudkan dalam penambahan beberapa pasal di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

img_title Grab Buka Suara Soal Rumor Hengkang dari Indonesia

Sekretaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo mengatakan, rencana perubahan aturan tersebut akan didiskusikan dengan pemangku kepentingan atau stakeholder terlebih dahulu. Diharapkan revisi PM 108 itu segera terealisasi pada bulan ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita nunggu dialog dengan stakeholder. Ya mungkin bulan ini," kata Sugihardjo di kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa 3 April 2018.

img_title Teriakan Bebaskan Nadiem Bergema di Pengadilan Tipikor Jakpus

Ia menjelaskan, aturan itu tidak diubah secara keseluruhan, artinya hanya ada beberapa penambahan pasal yang saat ini tengah didiskusikan. Gunanya agar beberapa larangan mau diikuti aplikator tersebut.

"Kenapa ditegaskan? Karena larangan aplikatornya tidak dilaksanakan, terbukti masih memberi order, menetapkan tarif, kalau mau seperti itu, ya sebagai perusahaan (transportasi) saja," katanya.

img_title Gaya Nadiem Hadapi Sidang Pledoi Kasus Chromebook: Pakai Jaket Gojek Milik Mulyono

Menteri Perhubungan saat resmikan stiker untuk taksi online.

Sementara itu, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan, revisi beleid itu telah disepakati dalam pembicaraannya dengan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko, dan Menteri Kominfo Rudiantara di kantor Staf Presiden.

Menurutnya, langkah ini merespons usulan dari para pengemudi taksi online. Nantinya, diharapkan para driver itu bisa berhubungan langsung dengan perusahaan transportasi.

"Kami ajak aplikator bicara tentang hal-hal itu bisa dilaksanakan. Sedangkan hal terkait safety tetap dipertahankan. Tentunya itu akan masuk ke dalam upaya kami lakukan revisi," tuturnya.

Saat ini, status perusahaan Gojek dan Grab adalah perusahaan penyedia aplikasi transportasi online atau aplikator. Hal itu membuat perusahaan itu tidak harus mengikuti aturan angkutan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

Kondisi itu pada akhirnya membuat mitra pengemudi yang menanggung beban penuh dari aturan angkutan umum yang berlaku. Adapun pengubahan transportasi online menjadi perusahaan transportasi akan dilakukan pada April 2018.

Sangat telat

Mendengar rencana pemerintah yang akan membuat transportasi online seperti Gojek dan Grab menjadi perusahaan transportasi, Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (Organda) ikut berbicara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekretaris Jenderal DPP Organda, Ateng Aryono mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah mengusulkan kepada pemerintah sejak beberapa tahun yang lalu.

Menurut dia, upaya itu sebenarnya sangat telat jika pemerintah melakukan saat ini. "Kami sampaikan tiga tahun lalu. Kalau itu sekarang baru diwacanakan, telat," kata Ateng di kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa 3 April 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut