Menghalalkan Transportasi Online
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Meski begitu, dia mengatakan, Organda tetap mendukung upaya pemerintah untuk segera menetapkan hal tersebut. Ia memaklumi keterlambatan penerapan aturan itu.
"Tapi sudahlah, itu dinamika, derita dan lain-lain," katanya.
![]()
Sementara itu, pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, rencana transportasi online menjadi perusahaan transportasi bisa saja dilakukan. Mereka tinggal pilih ingin menjadi angkutan seperti apa saat ini.
"Ya boleh saja, tinggal pilih mau jenis yang mana. Ada angkutan perkotaan, pedesaan, AKDP, AKAP, angkutan wisata, taksi, angkutan sewa khusus," jelasnya kepada VIVA.
Djoko mengungkapkan, seluruh perusahaan aplikasi online tersebut mau tidak mau tentu harus mengikuti ketentuan pemerintah. Sebab, perusahaan itu jika ekspansi ke luar negeri tipis kemungkinan bisa bertahan.
Terkait belum bicaranya Gojek dan Grab terkait perubahan perusahaan transportasi, lanjut Djoko sangat wajar. Sebab, memang tak mudah menjadi operator angkutan umum.
"Sedikit untung, banyak masalah. Dan bila itu mudah jadi operator tentu dua tahun yang lalu pasti mereka beralih," ujarnya.