Menghalalkan Transportasi Online

Aksi Damai ribuan driver ojek online beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Polemik transportasi online di Tanah Air sepertinya tidak pernah ada habisnya. Dari kisruh terkait legalitas taksi online, bubarnya Uber hingga masalah rendahnya tarif ojek online yang ditetapkan oleh aplikator.

Transaksi Grup GoTo Q1-2024 Meningkat, Kerugian Mulai Dipangkas

Sejumlah aturan pun dibuat pemerintah melalui Kementerian Perhubungan yang mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Dari aturan itu sejumlah mitra dari aplikator diharuskan mengikuti seluruh ketentuan negara sebagai transportasi yang dapat memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi para konsumennya.

Mantan Bos Gojek Bikin Motor Listrik, Ini Bocoran Wujudnya

Namun, aturan tersebut dinilai tak cukup adil bagi pelaksanaan transportasi online. Sebab, tak ada yang mengatur tentang kewenangan negara mengatur para aplikator dalam menyejahterakan mitra pengemudinya.

Puncaknya, ketika ribuan para driver ojek online berunjuk rasa di depan halaman Istana Merdeka yang menuntut rasionalisasi tarif ojek online yang saat ini dinilai terlalu rendah, yaitu rata-rata Rp1.600 per kilometer.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

sorot ojek online - transportasi online - ojek grab

Tuntutan tersebut kemudian ditanggapi oleh Presiden Joko Widodo dan meminta menterinya menyelesaikan. Tapi, upaya itu tak mudah dilakukan, terlebih tak ada undang-undang yang bisa membuat negara ikut campur masalah tersebut.

Untuk itu, Kementerian Perhubungan kemudian mewacanakan untuk menjadikan perusahaan penyedia aplikasi transportasi online di Indonesia yaitu Gojek dan Grab menjadi perusahaan transportasi.

Langkah ini pun mendapat persetujuan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan yaitu Adian Napitupulu. Menurutnya, agar tak menimbulkan gejolak sosial dan pelanggaran konstitusi maka disarankan Permenhub 108 direvisi.

Adapun tujuannya, lanjut Adian adalah untuk melindungi nasib jutaan driver. Selain itu, untuk memastikan negara tidak kehilangan potensi pajak yang besar dan bisa menyelesaikan transportasi online di Indonesia.

Sementara itu, Chief Executive Officer (CEO) Gojek, Nadiem Makarim tak mau menanggapi hal tersebut. Ia hanya meminta maaf dan tak mau berkomentar banyak terkait hal tersebut.

"Mohon maaf banget, saya belum bisa comment," kata Nadiem ditemui usai menghadiri acara The Economist Event Indonesia Summit 2018, di Shangri-La Hotel, Jakarta, Kamis 5 April 2018.

VIVA Otomotif: Booth Honda di IIMS 2023

Daftar Mobil yang Cocok Buat Taksi Online, Segini Cicilan Per Bulannya

Ada banyak mobil yang cocok sebagai taksi online, umumnya mobil di kelas LCGC menjadi pilihan karena harga barunya terjangkau, seperti Calya, Brio Satya, Ayla, dan Agya..

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024