Sanksi Tegas untuk Facebook

Media sosial Facebook.
Sumber :
  • REUTERS/Dado Ruvic

Ia menegaskan kalau pemerintah tidak segan dan tidak ragu menutup Facebook. Namun, hal ini bergantung dari hasil audit. "Bisa (ditutup). Kita lihat progres auditnya seperti apa," ungkapnya.

img_title Meta Indonesia Ungkap AI bikin Iklan Makin Nempel, Pengguna Facebook dan Instagram Naik Tajam

Meski ada desakan dari DPR untuk segera memblokir Facebook, namun Rudiantara mengaku bisa saja hal itu dilakukan. Namun faktanya, pemberian sanksi harus ada tahapan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Media sosial Facebook.

img_title Viral! Helm Dicuri Muncul di Marketplace, Korban Kaget Pelaku Pakai Seragam Dishub saat COD

Ia mengatakan sebelum akhirnya datang memenuhi panggilan beberapa waktu lalu, Kominfo sudah melayangkan beberapa kali panggilan lisan, namun tak digubris Facebook.

"Baru setelah itu kita keluarkan peringatan tertulis tanggal 5 April 2018. Kita hanya bisa memberikan sanksi administrasi berupa lisan dan tertulis, hingga suspend atau penghentian operasional sementara. Untuk tindak pidana itu sudah masuk ranah Polri," papar dia.

img_title Modus Baru Penipuan di Jakarta Barat: 2 Polisi Gadungan Tipu Jual Beli Motor via Facebook

Rudiantara menambahkan dalam wajib lapor ada hal yang harus dilaporkan Facebook, seperti jumlah data pengguna yang disalahgunakan dan meminta mereka untuk menghapus aplikasi yang mirip dengan Cambridge Analytica.

"Kita minta ke mereka untuk memastikan bahwa angka (data pengguna yang disalahgunakan) itu kalau berubah segera lapor ke kita. Lalu, kita juga minta shutdown aplikasi-aplikasi mirip Cambridge Analytica," ujar Rudiantara.

Tirulah Jerman

Senada, Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan siap membantu Kementerian Komunikasi dan Informatika mengusut satu juta data pengguna asal Indonesia yang bocor di Facebook.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal meminta Facebook untuk menghargai privasi seluruh penggunanya.

"Facebook harus menghargai hukum positif dan privasi pengguna di Indonesia," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta. Iqbal menambahkan Facebook bisa dikenai Pasal 30 UU ITE, di mana pasal tersebut mengatur tentang akses ilegal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Isi pasal ini menyatakan bahwa seseorang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem keamanan, diancam pidana hingga 8 tahun.

Facebook telah mengonfirmasi jumlah data pengguna yang bocor, dari 50 juta menjadi 87 juta, di mana 70,6 juta akun milik warga Amerika Serikat, Filipina sebanyak 1,1 juta akun, dan Indonesia dengan 1 juta akun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut