Terusik Partai Allah dan Partai Setan

Amien Rais.
Sumber :
  • Twitter PKS

"Kami melihat di sini sebagai warga Indonesia dan umat Islam kami melihat ada upaya dikotomi  upaya provokasi yg membawa nuansa agama. Sedangkan kita sama-sama tahu bahwa negara kia negara Pancasila dan berdasar UUD 1945, dan warga negara kita semuanya adalah berpancasila sebagaimana di sila ke satu Ketuhanan Yang Maha Esa, jadi tidak perlu diklaim bahwa ini bertuhan atau anti tuhan," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Minggu, 15 April 2018.

img_title Ali Mochtar Ngabalin Minta Amien Rais Istigfar

Ketua Majelis Kehormatan PAN, Amien Rais dilaporkan ke kepolisian

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Amien Rais dilaporkan ke Polda Metro Jaya

img_title Bela Amien Rais, PAN: Pernyataan Desmond Pesanan untuk Pecah Belah

Sesepuh PAN itu dianggap telah mendiskreditkan parpol dengan sebutan partai setan. Sementara tiga partai yang disebut Amien sebagai partai pembela agama Allah adalah PAN, PKS dan Gerinda. Dia menduga, maksud dan tujuan Amin melontarkan pernyataan itu untuk memecah belah masyarakat.

"Hanya 3 nama partai yang disebut (Amien), partai lain dianggap partai setan, atau kelompok lain adalah kelompok setan, maka itu kami lihat ada indikasi ada dugaan bahwa dia berupaya memecah-belah persatuan bangsa," katanya.

img_title Desmond Sebut Amien Rais Gunakan Prabowo sebagai Alat Politik

Dalam laporan bernomor LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Aulia melaporkan Amin Rais dengan sangkaan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca: PSI Ingatkan Amien Rais, Kader 'Partai Allah' Ditahan KPK

Gayung bersambut, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung merespon laporan tersebut dengan memanggil pelapor kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama yang disangkakan kepada Amien Rais, Senin 16 April 2018. Pelapor yakni Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Cyber Indonesia, Aulia Fahmi.

"Iya kita undang untuk dimintai keterangan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan ketika dikonfirmasi, Senin 16 April 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adi tak merinci materi pemeriksaan terhadap Aulia Fahmi sebagai pelapor kasus tersebut. Dia hanya menyampaikan, penyidik akan menggali soal dasar Aulia melaporkan Amien Rais. "Kami akan tanyakan alasan dan dasar laporannya," kata dia.

Wakil Dewan Kehormatan PAN, Drajad Wibowo, mengingatkan agar pihak-pihak yang melaporkan Amien Rais ke Polda Metro Jaya, untuk melihat fakta hukum. "Jangan sampai anda menafsirkan ucapan Pak Amien terlalu jauh, sehingga malah memfitnah Pak Amien. Itu yang justru melanggar hukum," ujar Dradjad, saat dihubungi, Senin 16 April 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut