Meregang Nyawa di Sumur Minyak Ilegal
- ANTARA FOTO/Rahmad
"Secara geologi lokasi tersebut berada pada Formasi Seureula. Wilayah ini merupakan wilayah kerja PT Pertamina EP Aset 1 Field Rantau," kata T Ahmad Dadek kepada wartawan, Kamis, 26 April 2018.
![]()
Sementara itu, PT Pertamina menegaskan, kebakaran sumur minyak yang berlokasi di Gampong Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, tidak ada kaitannya secara langsung dengan Pertamina.
Direktur Hulu Pertamina, Syamsu Alam, menekankan, sumur itu merupakan sumur minyak ilegal yang aktivitas pengeborannya dilakukan tidak secara sah oleh masyarakat setempat dan bukan Pertamina.
"Jadi, enggak ada (kaitannya). Pertamina membantu memadamkan setahu saya. Jadi, bukan sumurnya Pertamina," kata Syamsu di kantor pusat Pertamina, Jakarta, Rabu 25 April 2018.
Public Relation PT Pertamina EP, Roberth Marchelino Verieza menambahkan bahwa kegiatan sumur ilegal di Aceh Timur dilakukan tanpa memperhatikan prosedur dari pengeboran minyak yang baik, sehingga tanpa melihat aspek keselamatan.
Menurut dia, sepanjang 2017, Pertamina EP telah berulang kali melakukan sosialisasi bahaya kegiatan pengeboran ilegal dan penutupan-penutupan sumur-sumur minyak ilegal di wilayah kerjanya.
"Terjadinya kegiatan illegal drilling tidak hanya di Aceh, namun juga terdapat di beberapa lokasi antara lain di Sumatera Selatan, Jambi, Jawa Tengah dan Jawa Timur," ujar Roberth dalam keterangan tertulisnya, Kamis 26 April 2018.
Tutup Semua Sumur Ilegal
![]()
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Wisnu Prabawa Taher, mengatakan, kebakaran sumur minyak ilegal yang memakan korban jiwa tentu akan menjadi pelajaran dari pihak-pihak berwenang.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya dan Pertamina EP tengah menangani peristiwa tersebut. Bahkan, SKK Migas juga siap bekerja sama dengan instansi lainnya agar masalah ini bisa teratasi dengan baik.
Wisnu mengungkapkan, PT Pertamina EP Aset 1 sudah mengirimkan tim lengkap pemadam kebakaran. Rencananya tim juga akan melakukan penutupan lubang dan mengontrol gas yang keluar melalui pipa flare.
“Hal seperti ini masih menjadi salah satu masalah yang dihadapi industri hulu migas saat ini. Selain merugikan negara, praktik ini bahayakan masyarakat dan lingkungan karena tidak dilakukan dengan kaidah-kaidah di industri hulu migas,” ujarnya.