Lunturnya Integritas di Tengah Segudang Remunerasi

Keterangan pers penangkapan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono.
Sumber :
  • Eduward Ambarita

VIVA – Awal pekan ini publik Tanah Air kembali disibukkan dengan pemberitaan suap yang dilakukan sejumlah pejabat publik. Bahkan, tak tanggung-tanggung komisi antirasuah KPK menggelandang sembilan orang dalam operasi tangkap tangan.

img_title Sri Mulyani Beberkan Tukin Dosen ASN yang Cair Juli 2025, Segini Besarannya

Kesembilan orang yang digelandang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut kuat dugaan terkait dengan skandal penggiringan anggaran dana transfer daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK adalah anggota DPR Komisi XI asal Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, kemudian pengusaha Eka Kamaluddin (EK) dan Kepala Seksi Pengembangan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo (YP).

img_title Komisaris hingga Direksi Bank Mandiri Dapat Kucuran Saham Program Remunerasi

KPK menunjukan barang bukti suap OTT Anggota DPR Amin Santono

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang, setelah melakukan pemeriksaan 1 X 24 jam dilanjutkan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh anggota DPR RI secara bersama-sama.

img_title PB IDI Luncurkan Pedoman Remunerasi Dokter Indonesia 2023

Untuk itu, Amin Santono ditetapkan sebagai tersangka setelah digelar operasi tangkap tangan (OTT) saat menerima suap senilai Rp400 juta. Bahkan, dalam pengembangannya Amin sedianya menerima uang Rp500 juta dari 7 persen janji komitmen apabila meloloskan dua proyek di Pemkab Sumedang, Jawa Barat.

"Kedua proyek tersebut adalah di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp4 miliar. Selanjutnya proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp21,8 miliar," ujar Saut di KPK.

Ia mengungkapkan, pada kasus tersebut awal mula suap berasal dari pembahasan antara pemerintah, DPR dan pihak swasta terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.

Kemudian, penyelidikan telah dipantau pihak KPK sejak Desember 2017, lantaran adanya dugaan penyelewengan usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah di Kementerian Keuangan.

Selain tiga orang diamankan oleh KPK, penyidik juga turut membawa AG selaku kontraktor, DC, EP selaku pihak swasta dan N,C, M berperan sebagai sopir. Adapun sumber dana berasal dari kontraktor di lingkup Pemkab Sumedang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Alarm Keras Buat Kemenkeu

Kasus suap yang ikut menerpa Kementerian Keuangan kali ini, kembali mengingatkan publik atas kasus yang belum lama ini juga menyangkut pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut