Melawan Jemawa Facebook

Media Sosial Facebook.
Sumber :
  • REUTERS/Dado Ruvic

Untuk kerugian materiil, penggugat menuntut Facebook dan Cambridge Analytica, membayar ganti rugi Rp21,93 miliar dengan rincian kerugian akses internet Rp20 ribu untuk tiap pengguna Facebook dikalikan 1,096 juta pengguna Facebook Indonesia.

img_title Penipuan Jual Mobil Bekas Lewat Facebook Masih Mengintai

Dalam gugatannya itu, penggugat menilai kerugian materiil berupa pengeluaran-pengeluaran yang timbul sejak munculnya berita kebocoran data-data pribadi milik masyarakat Indonesia pengguna Facebook. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Antara lain biaya-biaya pulsa dan/atau data internet untuk mengakses, mengecek pengaturan (setting) aplikasi Facebook, mencari informasi berita-berita media online terkait kebocoran data pribadi pengguna Facebook," demikian gugatan class action dari tanah air tersebut. 

img_title Meta Indonesia Ungkap AI bikin Iklan Makin Nempel, Pengguna Facebook dan Instagram Naik Tajam

Penggugat juga meminta pengadilan menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar Rp1 juta per hari dalam hal terlambat memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (incracht). 

Penggugat juga ingin Facebook meminta maaf secara tertulis dan terbuka kepada pemerintah dan masyarakat Indonesia, khususnya pengguna Facebook Indonesia, selama 7 hari berturut-turut di media massa nasional baik cetak maupun elektronik, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. 

img_title Viral! Helm Dicuri Muncul di Marketplace, Korban Kaget Pelaku Pakai Seragam Dishub saat COD

Selain itu, penggugat meminta pengadilan memblokir atau melarang akses Facebook di Indonesia dan melarang kegiatan operasional Facebook Indonesia di gedung perkantoran Capital Place Lantai 49 Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. 

Dalam gugatannya, Facebook dan Cambridge Analytica dituding telah gagal memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam  ketentuan Permenkominfo Nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 15 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 

Laman Indonesia Menggugat Facebook

Dengan kegagalan menjaga data pengguna, penggugat menilai Facebook dan mitranya itu, konsekuensinya gagal memenuhi hak kenyamanan konsumen/pengguna sesuai ketentuan pasal 4 huruf a Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.   

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ternyata belakangan Facebook juga diseret pengusaha muda Sam Aliano ke Bareskrim Polri. Perkaranya bukan penyalahgunaan data, Sam melaporkan Facebook dan YouTube karena diduga platform itu membantu teroris. 

"Saya melaporkan YouTube dan Facebook karena perusahaan ini sudah berkali-kali diingatkan, tapi tidak mau ikut aturan yang ada di Indonesia yaitu memblokir konten-konten yang membahayakan rakyat," kata Sam di Bareskrim Polri, Kamis, 24 Mei 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut