Ketika Maskapai RI Bebas Terbang di Langit Eropa

Bandara Internasional Lombok (LIA) di Praya, Lombok - Maskapai Garuda Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Kini setelah 11 tahun, larangan terbang tersebut sepenuhnya dicabut tanpa masa percobaan. Pencabutan maskapai penerbangan Indonesia dari daftar tersebut didasarkan pada pendapat bulat pakar keamanan penerbangan negara anggota Uni Eropa yang bertemu pada 29-31 Mei 2018 lalu dalam Komite Keselamatan Udara Uni Eropa (ASC). Komite ini diketuai oleh Komisi Eropa dengan dukungan dari European Aviation Safety Agency (EASA).

img_title Cara Sederhana Meningkatkan Kualitas Hidup dengan 5 Kebiasaan Ini

Keputusan tersebut juga mendapat dukungan dari Komisi Transportasi Parlemen Eropa. Penilaian dilakukan terhadap standar keamanan internasional, dan terutama standar yang diumumkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Upaya panjang Pemerintah

img_title Curahan Hati Raissa Ramadhani, Makanan dan Fokus dalam Proses Penciptaan Lagu

Keputusan ini merupakan hasil dari rangkaian upaya panjang Pemerintah Indonesia. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, pencabutan larangan penerbangan seluruh maskapai Indonesia dari daftar keselamatan penerbangan Uni Eropa merupakan hasil kerja panjang. Menurutnya, pencabutan ini adalah bentuk kepercayaan negara-negara Eropa terhadap maskapai Indonesia. 

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

img_title Psikolog Ungkap, Olahraga Sepakbola Punya Banyak Manfaat Buat Anak

"Pencabutan pelarangan terbang semua maskapai Indonesia oleh Uni Eropa adalah bentuk kepercayaan kepada otoritas dan kepada maskapai kita," kata Retno kepada VIVA di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat 15 Juni 2018. 

Retno mengatakan, pencabutan ini merupakan hasil dari proses kerja keras dan kolaborasi antara diplomasi, kolaborasi dengan regulator yaitu Kementerian Perhubungan dan regulasi dengan operator yaitu maskapai penerbangan Indonesia. 

Upaya dalam proses pencabutan larangan terbang seluruh maskapai ini pun telah dilakukan selama 11 tahun terakhir yaitu sejak Juli tahun 2007 lalu di mana maskapai Indonesia dimasukkan atau dilarang terbang ke Uni Eropa. 

"Kemarin yang dicabut semua tapi sebelumnya dari hasil pendekatan sejak tahun 2007 jelang tahun 2008 sudah ada beberapa pencabutan yang sifatnya terbatas. Misal tahun 2009 itu Garuda Indonesia sudah dicabut," kata Retno. 

Dari aspek diplomasi selain faktor teknis, terkait maskapai penerbangan dan regulator, pemerintah melakukan beberapa lobi antara lain pendekatan dengan Komisi Eropa dalam hal ini ke Direktorat Jenderal Mobility and Transport, kolaborasi dengan Komite Transportasi Parlemen Eropa dan dengan Air Safety Comittee.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dampak positif bagi Indonesia 

Pencabutan ini berarti menandakan awal yang terang bagi industri pariwisata Indonesia. Bagaimana tidak sejak tahun 2007 seluruh maskapai Indonesia dilarang terbang ke Uni Eropa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut