Psikotes untuk Pembuat SIM
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Baru-baru ini Polda Metro Jaya mengumumkan bakal menerapkan tambahan tes psikologi bagi pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan perpanjangan. Awalnya, rencana ini mulai diberlakukan pada Senin, 25 Juni 2018.
Langkah tersebut diambil untuk menyesuaikan anjuran Pasal 81 ayat 4 Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut menyebut seluruh pemohon SIM wajib melaksanakan tes kesehatan termasuk psikologi.
Beban biaya pemohon SIM juga bakal ditambah. Semua pemohon tes psikologi akan dibebani biaya ekstra Rp35 ribu.
Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro, Komisaris Polisi Fahri Siregar, mengatakan, tes psikologi sangat diperlukan untuk memastikan pemohon SIM dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, selain harus memiliki keterampilan berkendara di jalan raya.
Tes psikologi nantinya bisa dilakukan pemohon SIM roda empat dan roda dua di lembaga yang sudah ditunjuk.
"Lembaga tersebut kami minta supaya berada tidak jauh dari kantor SIM-nya. Secara teknis memang mereka di luar dari Polri. Kami sebagai regulator memang mensyaratkan tes psikologi untuk pembuatan SIM," kata Fahri saat dihubungi VIVA.
Menurut polisi, tes psikologi penting untuk diterapkan. Apalagi berdasarkan data, kecelakaan lalu lintas bukan hanya dikontribusikan dari kelalaian semata. Melainkan juga disebabkan psikologi pengemudi.
Seperti tak sabar karena macet, dikejar waktu, terobos lampu merah, atau mengambil jalur orang lain. Sementara itu, jika pengemudi memiliki pemahaman risiko ketika mengemudi, risiko kecelakaan bakal minim terjadi.
"Tes psikologi ini sebenarnya sudah dilakukan untuk pembuatan SIM untuk kategori umum (kendaraan angkut umum). Sekarang akan diterapkan akan di seluruh golongan SIM, baik untuk mobil maupun sepeda motor," kata Fahri.
Tuai Pro-Kontra
Meski belum diterapkan, gencarnya pemberitaan rencana Polda Metro Jaya ini langsung membetot perhatian publik. Pro-kontra pun terjadi di masyarakat. Ada yang mendukung, namun tak sedikit pula yang mengkritik.
Menurut salah seorang warga Jakarta, Tito, dirinya kurang setuju dengan rencana Polda Metro Jaya yang ingin menambah syarat psikotes dalam pembuatan dan perpanjangan SIM.