Rancang Jalan Agar Atlet Tak Terhalang
- ANTARA Foto/Aprillio Akbar
VIVA – Menjelang perhelatan Asian Games 2018, pemerintah terus melakukan serangkaian persiapan, termasuk rekayasa lalu lintas.  Sejumlah kebijakan pun dibuat agar laju atlet maupun ofisial tak terkena macet menuju venue.
Satu di antaranya yaitu kebijakan penutupan 19 pintu ruas jalan tol  di dalam kota Jakarta. Adalah Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono, yang mengungkapkan rencana rekayasa lalu lintas tersebut.Â
Penutupan 19 pintu tol prioritas dilakukan antara pukul 06.00-17.00 WIB dan pukul 12.00-21.00 WIB. Nantinya, buka tutup pintu tol dilakukan secara periodik dengan diskresi pihak Kepolisian.
"Penutupan pintu tol diprioritaskan untuk rute-rute jalan tol yang menuju ke Gelora Bung Karno, Velodrome dan Cibubur yang merupakan venue pertandingan untuk Asian Games 2018," ujar Bambang saat dihubungi VIVA, Selasa, 24 Juli 2018.
Adapun 19 pintu tol yang akan ditutup terbagi dua. Pada pukul 06.00-17.00 WIB, yaitu pintu tol Ancol Barat, Jembatan Tiga 1, Angke 2, Tanjung Duren, Off Ramp RS Harapan Kita, Slipi 2, Podomoro, Rawamangun, Pedati, TMII. Kemudian, pada pukul 12.00-21.00 WIB, yaitu pintu tol  Gedong Panjang 2, Jembatan Tiga 2, Angke 1, Jelambar 1, Slipi 1, Sunter, Jatinegara, Kebon Nanas, TMII.
Dalam penerapan kebijakan itu, Bambang mengakui, akan ada banyak pengendara pribadi terdampak. Lantaran  itu, BPTJ akan menyediakan sejumlah bus tambahan, yaitu 370 armada bus Transjakarta, 57 unit bus dari hotel atau mal ke venue, 204 bus khusus untuk wilayah terdampak ganjil-genap dan 10 unit bus wisata.
Rekayasa penutupan pintu tol, menurut Bambang, untuk mengantisipasi dampak perluasan sistem ganjil genap di ruas jalan nontol. Dengan pengaturan sejumlah ruas jalan tol dan nontol tersebut diharapkan waktu perjalanan atlet Asian Games 2018, dari wisma Atlet Kemayoran ke lokasi pertandingan tak melebihi target yang ditetapkan.
Saat ini, perluasan sistem ganjil genap tengah diuji coba. Mulai Rabu, 18 Juli 2018, hingga 31 Juli 2018, para pengendara yang melanggar tak lagi hanya diberi pengertian melainkan langsung dikeluarkan dari kawasan  tersebut.  “Dikeluarkan kalau tidak sesuai tapi tidak ditilang," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 17 Juli 2018.