KPU Vs Bawaslu soal Eks Koruptor Nyaleg

Kantor Pusat Komisi Pemilihan Umum di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir

Berikutnya, jilat ludah>>>

img_title KPU Umumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Cagub-Cawagub Jakarta 2024

Jilat ludah

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pakar hukum tata negara, Bayu Dwi Anggono menyoroti polemik caleg eks koruptor. Menurut dia, sebenarnya persoalan ini tak perlu terjadi bila Bawaslu konsisten.

img_title Pilkada 2024: Daftar Cagub-Cawagub di Seluruh Provinsi Indonesia

Bayu menyindir sejak PKPU 20/2018 berlaku resmi, Bawaslu aktif mensosialisasikan, termasuk pakta integritas soal kepada setiap partai politik. Namun, ketika gugatan perkara yang diajukan caleg justru dikabulkan membuatnya heran.

"Ini karena ada titik tangkap pemahaman keliru Bawaslu. PKPU itu kan masih berlaku dan telah diundangkan. Bawaslu sendiri yang aktif datang ke partai untuk pakta integritas," jelas Bayu kepada VIVA, Senin 3 September 2018.

img_title KPU Jawa Barat Pastikan Hari Ini Dedi Mulyadi - Erwan Daftar Pasangan Pilgub Jawa Barat

Menurutnya, selama PKPU belum dibatalkan, maka KPU bisa terus menjalankan kewenangannya. Larangan eks koruptor nyaleg tetap berlaku. Kata dia, Bawaslu tak bisa memposisikan seolah-olah sebagai lembaga seperti Mahkamah Agung (MA).

Baca: Menguji Larangan Napi Koruptor Nyaleg

Bayu khawatir bila Bawaslu ngotot, maka akan justru merusak citra sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Apalagi, tahapan pendaftaran caleg untuk Pemilu Legislatif 2019 sudah memasuki fase daftar calon sementara (DCS). Tahapan DCS ini merupakan bagian sebelum penetapan penetapan daftar calon tetap (DCT).

"Ini tak bisa dipisah-pisahkan. Bawaslu seperti menjilat ludah sendiri dan rusak tatanan negara kalau begini," ujar dosen hukum tata negara Universitas Jember tersebut.

Ilustrasi pemilu.

Suara berbeda disampaikan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. Dia menyampaikan, Bawaslu sudah benar memposisikan dengan mengacu UU Pemilu. KPU pun diminta menghormati putusan Bawaslu, agar tak menjadi polemik yang panjang jelang Pemilu 2019.

Dia mengingatkan, kengototan KPU ketika memperjuangkan PKPU 20/2018 meski dianggap melanggar konstitusional. Munculnya polemik ini, karena KPU tak mengantisipasi ke depan.

"Harusnya KPU antisipasi dalam bikin PKPU itu. Twtapi, sekarang begini, Bawaslu sudah memeriksa sengketa dan memutuskan, ya sudah laksanakan dan hormati," tutur Margarito kepada VIVA, Senin 3 September 2018.

Selanjutnya, solusi polemik>>>

Solusi polemik

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu

Polemik caleg eks napi korupsi sudah terlanjut mendapat perhatian publik. Menurut Margarito Kamis, negara harus bisa ambil peran dalam membantu menemukan solusinya. Perlunya pembahasan koordinasi antarpihak terkait diperlukan, agar polemik tak berkepanjangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut