Malang Darurat Ulah Korupsi Massal Wakil Rakyat
- ANTARA FOTO/H.Prabowo
VIVA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akhirnya memutuskan sebuah kebijakan diskresi untuk mengatasi sengkarut pemerintahan Kota Malang, dampak kasus korupsi massal yang melibatkan sang wali kota dan hampir semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat.
Kebijakan darurat dan hanya wewenang Menteri Dalam Negeri itu diputuskan demi menjamin keberlangsungan pemerintahan di Kota Malang. Sebab gara-gara kasus suap itu, bukan hanya sang wali kota yang sudah dibui, tetapi juga 41 dari total 46 anggota DPRD disangka terlibat dan ditahan oleh KPK—sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana.
Praktis saja DPRD tak dapat bersidang karena hanya ada lima (tiga anggota tersisa dan dua orang hasil pergantian antarwaktu menggantikan satu tersangka) anggota Dewan yang tak ditahan oleh KPK. Semua agenda penting DPRD, terutama pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019, tak dapat dibahas alias terbengkalai atau mangkrak.
APBD itu, termasuk APBD Perubahan Tahun 2018, bersifat amat vital karena atas landasan itulah segala aktivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan. Jika APBD terhambat—tak dapat disahkan atau sekurangnya lambat diputuskan—tentu saja mengganggu sistem pelayanan publik dan layanan administrasi. Juga pelayanan pendidikan dan kesehatan yang penting bagi rakyat.
Tiga Kebijakan
Kebijakan diskresi yang diputuskan Menteri itu menjadi solusi atas kekosongan DPRD Kota Malang. Pemerintah Kota, dengan kebijakan diskresi itu, tetap dapat menyusun anggaran, aturan, dan berbagai kebijakan tanpa harus membahasnya dengan DPRD.
"Kalau DPRD-nya tidak memenuhi kuorum sebagaimana tata tertib, kan, tidak sah. Makanya merujuk undang-undang yang ada," kata Tjahjo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 5 September 2018.
Ada tiga kebijakan diskresi yang diputuskan: pelibatan gubernur, perubahan bentuk peraturan, dan imbauan pergantian antarwaktu atau PAW.
Kebijakan pertama, pelibatan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk memfasilitasi pembahasan permasalahan kebijakan daerah yang harusnya dibahas bersama DPRD. Kebijakan ini meliputi pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD.
Kedua, kebijakan yang semula berbentuk Peraturan Daerah dengan DPRD, diubah dalam bentuk peraturan lain, misal, melalui peraturan bupati/wali kota atau peraturan gubernur. Maka, dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota dapat membuat peraturan daerah tanpa harus melibatkan DPRD, tetapi tetap harus difasilitasi oleh gubernur.