Polemik Dakwah di Dunia Malam
- istimewa
VIVA – Sebuah video viral. Isinya seorang pria dalam balutan baju koko warna putih dipadu dengan celana warna krem berdiri di atas panggung sebuah diskotik di Pulau Dewata.
Pria berambut gondrong lengkap dengan penutup kepala itu berdiri dan berdakwah di hadapan wanita-wanita pesolek berbusana seksi, mengumbar aurat.
Salah satu akun gosip terkenal di Indonesia telah mengunggah videonya empat hari lalu yang hingga Kamis, 13 September 2018, ditonton lebih dari 2,4 juta kali, dengan 13.600-an komentar beragam. Dan pria dalam video yang telah beredar luas itu adalah seorang ustaz kondang asal Yogyakarta bernama Gus Miftah Maulana Habiburrohman.
Ustaz nyentrik yang tinggal di Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta itu adalah pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji Tundan Yogyakarta. Pemilihan tempat berdakwahnya memang tak lazim. Namun, itu bukan hal baru bagi masyarakat Yogyakarta.
Dia sebelumnya pernah melakukan 'kunjungan keagamaan' ke sebuah lokalisasi tersohor di provinsi tersebut, yakni di Pasar Kembang atau populer disebut Sarkem. Di Sarkem, dia ternyata rutin melakukan dakwah saban Ramadan.
Didukung MUI dan NU
Soal metode dakwahnya di tempat hiburan malam dan tempat prostitusi, Gus Miftah mengaku belum berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, dia telah meminta fatwa dan petunjuk dari gurunya, Habib Muhammad Lutfi bin Yahya.
"Waktu itu saya matur ke kediaman beliau. Beliau menjawab, kalau yang bisa melakukan itu saya, teruskan saja, tidak apa-apa. Tapi yang penting adalah menjaga niat," kata dia yang melakukan dakwah secara sukarela.
![]()
Sementara itu, setelah videonya viral, Gus Miftah justru mendapat pujian dari MUI. Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan bahwa berdakwah di diskotik atau tempat prostitusi nilainya lebih mulia dibanding berdakwah di tempat dan komunitas yang baik, namun isi dakwahnya penuh ujaran kebencian, fitnah, dan mengadu domba kelompok masyarakat.
Menurutnya, siapa pun bisa menjadi sasaran dakwah. Artinya, sasaran dakwah tidak terbatas hanya pada kelompok masyarakat yang sudah baik, tetapi juga kepada kelompok masyarakat yang belum baik.