Menanti Solusi Sengkarut BPJS Kesehatan
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Biang keladinya, karena hitungan iuran dan aktuaria tidak seimbang dengan pengeluaran. Itu yang dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris pada tahun 2017 lalu. Misal, iuran masyarakat untuk kelas III senilai Rp25.500 per bulan, namun hitungan aktuarianya mencapai Rp53 ribu, sehingga ada selisih kurang sekitar Rp27.500.
Dengan makin bertambahnya jumlah masyarakat yang memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk berobat, namun tak diimbangi dengan pertambahan jumlah peserta BPJS maka akumulasi kekurangan tersebut menjadi sangat besar. Untuk mengurangi defisit, akhirnya dikeluarkan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan (Perdirjampel) terbaru. Menteri Kesehatan Nila Moeloek pun tak menapik bahwa peraturan baru itu dibuat lantaran defisitnya anggaran BPJS Kesehatan.
"BPJS Kesehatan tengah defisit dan kami lakukan tindakan-tindakan efisien," katanya, belum lama ini.
Regulasi yang dimaksud terkait Penjaminan Pelayanan Katarak, Pelayanan Persalinan dengan Bayi Baru Lahir Sehat dan Pelayanan Rehabilitasi Medik. Namun regulasi itu justru memicu kontroversi di kalangan pemangku kepentingan lantaran dianggap merugikan pasien BPJS.
![]()
Kisruh lainnya sebenarnya sudah mengantre banyaknya. Misalnya, peserta BPJS yang terpaksa membeli beberapa obat sendiri di luar atau kasus 'korban' BPJS, Yuniarti Tanjung pada Juli lalu. Penderita kanker payudara ini menggugat BPJS lantaran mereka tidak lagi menjamin obat kanker payudara trastuzumab dalam paket manfaat program JKN-KIS. Padahal obat itu diklaim efektif memperpanjang usia penderita kanker HER2 positif yang diderita Yuniarti. Sebagai gantinya, dokter penanggung jawab pasien memilih obat untuk terapi kanker payudara pasien sesuai pertimbangan kondisi klinis pasien.
Jika dijabarkan satu demi satu masalah di BPJS, rasanya tak akan cukup dipaparkan dalam halaman ini. Namun ungkapan kekecewaan yang terbaru dan membuat dunia maya heboh datang dari tenaga kesehatan. Seorang dokter cantik bernama Reno Yonora Enozthezia menulis surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo.
Ahli bedah anastesi ini mengungkapkan sejumlah pihak selain masyarakat yang dirugikan selama pelaksanaan BPJS. Mereka, yakni dokter dan dokter gigi, perawat, bidan, fasilitas kesehatan (faskes), karyawan faskes, industri alat kesehatan dan usaha lain yang terkait langsung dalam penyelanggaraan BPJS. Â