Transportasi Online Pelat Merah, Serius atau Main-main

Para mitra pengemudi (driver) ojek online saat unjuk rasa di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA Foto/Muhammad Adimaja

VIVA – Pemerintah ingin membuat aplikasi transportasi online tandingan Gojek dan Grab. Berawal dari desakan Persatuan Penyelenggara Transportasi Online (PPTO) dan sejumlah asosiasi agar mitra pengemudi atau driver tidak diperlakukan semena-mena oleh perusahaan aplikasi.

img_title Trik Baru UMKM biar Makin Dilirik

Selain itu, Putusan Mahkamah Agung yang secara resmi mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan demikian, usai pencabutan Permenhub oleh MA, PPTO mengharapkan ada kejelasan regulasi terkait nasib para sopir pengguna aplikasi transportasi online ke depan.

img_title Perkuat Ekosistem Transportasi Terintegrasi di Kota Bogor, PT KAI Gandeng Pemkot Bogor serta Gojek & Gopay

"Jadi saya melihat ini sebetulnya perang bisnis, perang dagang," kata Ketua Umum PPTO, Aryo. Sementara, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan bahwa pihaknya akan taat dan tunduk terhadap keputusan MA tersebut.

Karena itu, Budi Karya akan berkonsolidasi dengan sejumlah ahli, untuk melihat aspek apa saja yang masih bisa diatur pihaknya terkait regulasi mengenai transportasi online tersebut.

img_title Menhub Dudy Dorong Aplikator Layanan Ride Hailing Terus Tingkatkan Kesejahteraan Mitra Driver

Sebab, menurutnya pengaturan ini sangat penting, untuk melindungi kepentingan para penumpang atau pengguna jasa transportasi itu.

Korea Selatan jadi acuan

"Ada satu harapan kami bahwa level of service, level of security, harus diberikan kepada semua penumpang yang akan menggunakannya," kata Budi Karya.

Selain itu, Budi Karya memastikan untuk melakukan sejumlah upaya dalam rentang waktu seminggu hingga satu bulan, untuk membentuk regulasi yang lebih 'rigid' dalam permasalahan transportasi online tersebut.

Perlakuan seenaknya aplikator terhadap driver dan dicabutnya Permenhun 108 oleh MA inilah yang membuat Kementerian Perhubungan berencana menyiapkan platform transportasi online pelat merah yang siap bersaing dengan Gojek dan Grab.

Aplikasi ini akan dikerjasamakan dengan BUMN telekomonikasi, yaitu PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan saat ini proses pembentukan bisnis tersebut masih dalam penjajakan dengan Telkom.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Satu hal yang kita jajaki kerja sama dengan pihak Telkom adalah pendalaman proses bisnis berasal dari aplikasi. Konsepnya menjadi platform seperti di Korea Selatan punya pemerintah," jelas Budi.

Platform baru transportasi online ini, lanjut dia, juga akan menyediakan layanan layaknya Gojek maupun Grab. Diharapkan transportasi online 'racikan' pemerintah ini akan mengakomodasi keinginan para driver.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut