Jurus Baru Menangkal Caleg Eks Koruptor

Ilustrasi pemilu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

Ray menjelaskan usulan ini bukanlah ide baru. Ia mengingatkan ide ini muncul sejak pembahasan larangan mantan napi koruptor nyaleg. Bahkan, kata dia, Presiden RI Joko Widodo juga sudah menyatakan hal yang sama.

img_title Tolak Ada Napi Koruptor Jadi Bacaleg, Ketua DPW Perindo DIY Pilih Mundur

"Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan jalan mantan napi koruptor kembali politik tidak akan mudah. Ini tentu harus didukung," jelas Ray kepada VIVA, Selasa, 18 September 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca: MA Izinkan Eks Koruptor Nyaleg, Bola Pilihan Kini Ada di Masyarakat

img_title Eks Koruptor Boleh Nyaleg, KPU Diminta Dorong Revisi UU Pemilu

Politikus Gerindra Mohammad Taufik berharap ada usulan yang lebih bijak pasca putusan MA. Menurutnya, semua pihak terutama KPU harus menerima dan siap menjalankan putusan MA.

Ia berharap tak perlu lagi penandaan terhadap surat suara atau cara lain seperti pengumuman di tempat pemungutan suara (TPS). Status Taufik sendiri pernah menjadi hukuman pidana kasus korupsi pada 2004 lalu.

img_title Bantah Pailit, Bos Garuda Tanggapi Isu Penyesuaian Jumlah Karyawan

"Putusan MA final ya harus dihormati dong. KPU harus segera jalankan. Ada usulan ditandai lagi itu proses kan," sebut Taufik, Selasa, 18 September 2018.

Ilustrasi hak pilih perempuan dalam pemilu.Foto: Ilustrasi masyarakat saat mencoblos

Taufik merupakan salah satu dari puluhan caleg yang diloloskan setelah melalui proses sidang sengketa ajudikasi Bawaslu. Dari catatan terakhir, ada 27 bacaleg eks napi korupsi yang gugatannya dikabulkan Bawaslu. Jumlah ini belum termasuk bacaleg eks napi yang gugatannya dikabulkan sebagian.

27 Caleg tersebut dalam masa pendaftaran sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Baca: KPU Vs Bawaslu soal Eks Koruptor Nyaleg

Sementara, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya masih perlu rapat pleno untuk belum membahas putusan MA. Menurut dia, usulan penandaan pada para eks napi korupsi pasca putusan MA tak bisa langsung dilakukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ya itu kan usulan, tapi enggak bisa dilakukan langsung. Kita tampung dan nanti kita bahas secara internal dulu," ujar Arief kepada VIVA, Senin, 18 September 2018.

Arief mengingatkan usulan penandaan terhadap pada eks koruptor harus dituangkan dalam PKPU. Sebab, PKPU yang ada setidaknya harus direvisi dan dikonsultasikan dengan DPR. Selain itu, KPU juga mesti hati-hati agar tak memunculkan polemik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut