Jurus Baru Menangkal Caleg Eks Koruptor
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
"Misalkan ada pengumuman caleg mana saja yang pernah menjadi mantan napi koruptor. Atau misalnya dibuat di TPS ada daftarnya atau fotonya. Itu kan kami sudah diskusi dengan KPU jauh sebelum hari ini," jelas Fritz Edward di Jakarta, Selasa, 18 September 2018.
Baca: MA Putuskan Eks Koruptor Boleh Nyaleg di Pemilu 2019
Dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan masih menunggu sikap resmi KPU pasca putusan MA. Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan sejauh ini KPU belum konsultasi dengan Komisi II DPR. Sebab, usulan penandaan pada caleg eks koruptor itu harus dengan merevisi Peraturan KPU.
"Kami masih tunggu sikap KPU pasca putusan MA. Kami belum bisa komentar resmi kalau KPU belum ajukan bentuk usulannya seperti apa," tutur Amali kepada VIVA, Selasa, 18 September 2018.
Amali tak menampik juga mengetahui usulan agar caleg eks koruptor ditandai. Namun, usulan ini mesti lewat proses konsultasi resmi KPU dengan Komisi II DPR.
"Dengan putusan MA ini ya KPU harus jalankan. Bagaimana menjalankannya misalnya dengan perubahan PKPU itu kalau ada penandaan seperti diusulkan tadi," ujar Amali.
Integritas Pemilu
Foto: Ilustrasi logo Mahkamah Agung
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz sepakat dengan usulan caleg eks koruptor ditandai. Cara ini menurutnya bisa menjaga citra pemilu menjadi lebih integritas. Memunculkan pemilu yang berkualitas harus bisa dimulai dari unsur caleg.
Selain itu, penandaan terhadap caleg eks koruptor dinilainya bisa membantu masyarakat pemilih mengetahui kualitas calon wakil yang akan dipilihnya.
"Integritas pemilu itu dari banyak hal, caleg menjadi salah satu unsur penting. Usulan ini bagus karena bisa bantu masyarakat untuk pilih calegnya," ujar Donal, Selasa, 18 September 2018.
Donal menyebut pihak masyarakat sipil pemerhati pemilu akan terus menyuarakan dorongan agar caleg eks koruptor tidak dipilih.
"Kami akan terus dorong dan suarakan agar mantan napi korupsi tak dipilih," sebut Donal.
Baca: MA Izinkan Eks Koruptor Nyaleg, PKPU Dinilai Memang Keliru
Namun pengamat sosial politik Ray Rangkuti menyoroti KPU harus hati-hati dalam usulan caleg eks koruptor ditandai. Sebab, ia melihat usulan ini masih berpotensi jadi bahan sengketa gugatan di Bawaslu.