Polemik Pajak Rokok untuk BPJS Kesehatan
- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Pemanfaatan pajak rokok yang selama ini menjadi pendapatan daerah dan akan digunakan untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan sekitar Rp11,2 triliun itu dianggap tidak efektif.
Pemanfaatan pajak rokok yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo, dinilai tak akan cukup menutupi seluruh defisit BPJS Kesehatan.
"Harus ada pengaturan tersendiri (untuk membuat penggunaan pajak rokok menjadi efektif)," ujar Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI, Ilham Oetama Marsis di Istana Negara, Senin 24 September 2018.
Ilham menyampaikan, sebagai produk konsumsi yang jelas memberi kerugian kepada kesehatan, rokok sebenarnya memberi kontribusi terhadap masalah kesehatan yang diderita masyarakat. Dengan demikian, keluhan kesehatan harus dibiayai BPJS Kesehatan, penanganannya akan terus ada.
"(Anggaran BPJS Kesehatan) itu dimanfaatkan oleh mereka yang juga korban dari rokok," ujar Ilham.
Hal senada juga disampaikan oleh, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati, di mana dana pajak rokok sejatinya digunakan untuk pengendalian konsumsi rokok di masyarakat.
Untuk itu, akan menjadi agak irasional ketika mekanisme BPJS kesehatan berasal dari pajak rokok yang merupakan pajak daerah atau dana bagi hasil cukai yang seharusnya untuk menjaga kesehatan masyarakat.
"Begini, dana bagi hasil, selama ini kenapa cukai ada, itu karena untuk pengendalian. Kalau diharapkan memenuhi untuk BPJS, otomatis formulanya kan gimana bisa dikendalikan," jelas Enny kepada VIVA.
Untuk itu, seharusnya untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, mekanismenya ada di Kementerian Keuangan. Namun, bukan berarti menggunakan dana bagi hasil cukai untuk pengendalian.
"Omongan sederhananya, katanya rokok menyebabkan tidak sehat. Ini kenapa diharapkan orang sehat dari hasil cukai rokok. Kan enggak ketemu, logikanya jungkir balik. Itu yang harus dijadikan formula," ujarnya.
Selanjutnya, tak akan cukup>>>
Tak akan mencukupi
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo menjelaskan, sebenarnya pemotongan pajak rokok yang tertuang dalam Perpres, hanya berlaku untuk pemerintah daerah yang tak tertib membayar iuran peserta yang didaftarkan melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).