Polemik Pajak Rokok untuk BPJS Kesehatan
- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Adapun pemotongannya maksimal, yaitu sebesar 75 persen dari 50 persen alokasi penerimaan pajak rokok daerah. Artinya, pemotongan pajak rokok di setiap daerah akan berbeda-beda.
"Jadi, nanti beda-beda setiap daerahnya, Maksimumnya 37,5 persen dari 50 persen alokasi dikali 75 persen dari pajak rokok, yang akan dibagikan ke masing-masing daerah," jelas Mardiasmo, di kantornya, Jumat lalu, 21 September 2018.
Adapun potensi pajak rokok yang bakal dipakai untuk BPJS Kesehatan, lanjut Mardiasmo, mencapai Rp1,1 triliun. Hitungan itu berasal dari lima bulan pajak dibagi satu tahun, dikalikan jumlah pajak rokok yang akan dibagi kepada daerah.
"Kita sesuaikan dengan jumlah tunggakan Pemda. Lima bulan dari Agustus, sampai Desember. Jadi, lima dibagi 12 bulan dikalikan Rp5,51 triliun, yang akan kita potong (untuk BPJS) Rp1,1 triliun,” ucapnya.
Sedangkan bila dana tersebut tak tercukupi untuk pembayaran defisit BPJS Kesehatan, Mardiasmo menuturkan, pihaknya akan melakukan sejumlah bauran kebijakan.
Direktur INDEF, Enny Sri Hartati mengungkapkan, dalam menyelesaikan defisit dari BPJS Kesehatan, sebaiknya pemerintah selesaikan dulu masalah tekornya perusahaan tersebut. Sebab, ini tidak terjadi tahun ini saja.
Hal itu, kata Enny, sangat penting dilakukan, karena bila tak segera diselesaikan tahun ini, tekor anggaran BPJS bisa terjadi lagi atau bahkan bisa lebih besar lagi di tahun-tahun selanjutnya.
"Ini harus ada penyelesaian, ya itu nanti mekanisme pemerintah mau diambil bagaimana, itu tergantung pemerintah, Kementerian Keuangan," jelasnya kepada VIVA.
Ia menambahkan, pentingnya penyelesaian masalah defisit BPJS Kesehatan ini tentu sangat ditunggu publik. Sehingga, harus ada audit dan evaluasi menyeluruh alasan peningkatan defisit dari badan jaminan kesehatan itu. (asp)