Jurus Anies Setop Reklamasi

Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Usai mencabut izin itu, Anies akan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta terkait reklamasi. Revisi itu untuk memperkuat dasar hukum penghentian megaproyek di utara Ibu Kota tersebut. Gubernur juga akan menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait reklamasi. Untuk revisi pergub, tidak akan memakan waktu terlalu lama. Ditargetkan rampung akhir 2018.

img_title Anies Ungkap Keanehan Indonesia: Hutannya Rusak Tapi Rakyat Belum Sejahtera

Proyek Reklamasi Teluk Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan untuk menyiapkan Perda reklamasi, perlu waktu cukup lama. Sebab, untuk perda perlu dibahas bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Prosesnya, masuk ke Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta terlebih dahulu. Kemudian raperda dibahas dengan dewan.

img_title Anies: 97 Persen Deforestasi di Indonesia Legal, Ditebang Pakai Izin

Pemerintah daerah menyiapkan perencanaan tata ruang untuk masyarakat yang berfokus pada pemulihan wilayah Teluk Jakarta. Terutama, pada aspek perbaikan kualitas air sungai, pelayanan air bersih, pengolahan limbah, dan antisipasi land subsidence.

Meski izin telah dicabut, Anies menjamin tak akan mengabaikan perusahaan-perusahaan yang telah berkontribusi dalam proyek reklamasi. Para perusahaan yang belum mengerjakan proyek reklamasi tapi sudah memberi sumbangsih tambahan seperti rumah susun, jalan inspeksi dan sarana prasarana lain, akan diperhitungkan sebagai aset. Semua dicatat sehingga tak ada yang disia-siakan. "Bila mereka melakukan pembangunan dan perlu kontribusi tambahan maka itu bisa diperhitungkan," katanya.

img_title Deklarasi Jadi Parpol, Gerakan Rakyat Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden

Soal pencabutan izin itu, Head of Corporate Secretary PT Pembangunan Jaya Ancol Agung Praptono mengemukakan, pihaknya tengah mempelajari keputusan tersebut, termasuk dampak yang muncul terhadap perseroan. “Dampaknya kami lagi pelajari,” ujarnya saat dihubungi VIVA, Kamis, 27 September 2018.

Sementara Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto mengemukakan, pihaknya akan mengikuti keputusan gubernur. “Kami tetap mengikuti keputusan gubernur,” ujarnya.

Bangunan di lahan reklamasi milik PT Naga Kapuk Indah yang disegel Pemprov DKI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keputusan Anies mencabut izin reklamasi mendapat respons positif kalangan DPRD DKI Jakarta. Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana, misalnya. Dia menilai, keputusan tersebut patut diapresiasi. "Ya, keputusan Pak Anies yang konsisten dengan janji politik saat kampanye lalu. Itu patut diberikan apresiasi," ujar Triwisaksana saat dihubungi VIVA, Kamis, 27 September 2018.

Sementara untuk perencanaan pulau yang telah dibangun, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, pihaknya akan membahas perda mengenai tata ruang di pulau-pulau yang sudah direklamasi tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut